Syarat Daftar Sekolah Kedinasan Kemenhub 2024: Tinggi Badan hingga Umur
Pendaftaran Sekolah Kedinasan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun 2024 dibuka mulai hari ini, Rabu (15/5/2024).
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Sekolah Kedinasan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun 2024 dibuka mulai hari ini, Rabu (15/5/2024).
Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman dikdin.bkn.go.id.
Tentunya, peserta yang mendaftar harus memenuhi persyaratan pendaftaran.
Contoh syaratnya adalah peserta tidak boleh bertato atau bertindik.
Ada pula syarat minimal tinggi badan.
Berikut adalah syarat pendaftaran Sekolah Kedinasan Kemenhub 2024:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Usia maksimal 23 tahun dan minimal 16 tahun pada 1 September tahun 2024;
3. Persyaratan nilai (bukan hasil pembulatan) Calon Taruna/Taruni Pola Pembibitan:
a. Untuk lulusan tahun 2023 dan sebelumnya, memiliki nilai rata-rata ujian yang tertulis pada ijazah minimal 7,0 (skala penilaian 1- 10)/70,00 (skala penilaian 10-100)/2,8 (skala penilaian 1-4), sedangkan untuk peserta formasi Pola Pembibitan Kemenhub khusus Orang Asli Papua (OAP) nilai rata-rata ujian yang tertulis pada ijazah minimal 6,5 (skala penilaian 1-10)/65,00 (skala penilaian 10-100)/2,6 (skala penilaian 1-4);
b. Untuk lulusan tahun 2024, memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen pengetahuan pada 2 semester (semester genap kelas XI dan semester gasal kelas XII) 70,00 (skala penilaian 10-100), sedangkan untuk peserta formasi Pola Pembibitan Kemenhub khusus Orang Asli Papua (OAP) nilai rata-rata rapor untuk komponen Pengetahuan pada 2 semester (semester genap kelas XI dan semester gasal kelas XII) 65,00 (skala penilaian 10-100), dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan dinyatakan lulus dengan menunjukkan ijazah SMA Sederajat;
Baca juga: Cara Buat Akun SSCASN Sekolah Kedinasan 2024
c. Untuk lulusan tahun 2024 dengan kurikulum merdeka sesuai dengan Keputusan Mendikbudristek Nomor 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak memiliki nilai rata-rata rapor pada 2 semester (semester genap kelas XI dan semester gasal kelas XII) 70,00 (skala penilaian 10-100) untuk komponen pengetahuan kelompok peminatan MIPA (terdapat mata pelajaran Fisika dan Matematika peminatan) atau IPS (terdapat mata pelajaran Ekonomi dan Sosiologi) atau Bahasa dan budaya (terdapat mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Bahasa asing lainnya), sedangkan untuk peserta formasi Pola Pembibitan Kemenhub khusus Orang Asli Papua (OAP) nilai rata-rata rapor untuk komponen Pengetahuan pada 2 semester (semester genap kelas XI serta semester gasal kelas XII) 65,00 (skala penilaian 10-100), dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan dinyatakan lulus dengan menunjukkan ijazah SMA Sederajat;
d. Untuk lulusan tahun 2023 dan sebelumnya, jika nilai rata-rata ijazah menggunakan skala penilaian 1-10 atau skala penilaian 1-4 diwajibkan untuk merubah (konversi) nilai tersebut menjadi skala penilaian 10-100 dengan melampirkan surat keterangan dari sekolah asal yang ditandatangani Kepala Sekolah;
e. Bagi lulusan luar negeri atau memiliki ijazah berbahasa asing wajib melampirkan surat penyetaraan/persamaan/konversi ijazah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.