Angka Perceraian di Indonesia Turun, Kemenag: Karena Peran KUA
Angka perceraian di Indonesia mengalami penurunan hingga 10,2 persen pada tahun 2023 dengan 463.654 kasus.
Penulis: willy Widianto
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Angka perceraian di Indonesia mengalami penurunan hingga 10,2 persen pada tahun 2023 dengan 463.654 kasus.
Tahun sebelumnya, angka perceraian mencapai 516.344 kasus. Jumlah tersebut merujuk dari data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dirilis pada 28 Februari 2024.
Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), Kamaruddin Amin, mengapresiasi kinerja Kantor Urusan Agama (KUA). Menurutnya, KUA telah berperan dalam mensosialisasikan dan mengampanyekan pentingnya persiapan dan kematangan sebelum menikah.
“KUA telah melakukan sosialisasi dan kampanye tentang pentingnya kesiapan emosional, spiritual, dan finansial bagi calon pengantin yang ternyata berpengaruh terhadap penurunan angka cerai,” ujarnya, Kamis, (16/5/2024).
Penurunan angka cerai, lanjut Kamaruddin, juga dipicu oleh penurunan jumlah pernikahan sebagai dampak dari revisi UU Perkawinan yang mengharuskan usia minimal 19 tahun bagi perempuan yang akan menikah.
Karena itu, Dirjen Bimas Islam mendorong KUA untuk terus berperan dalam menjawab dinamika isu-isu sosial untuk memperkuat ketahanan keluarga.
“Jika keluarga rentan terhadap persoalan sosial, ekonomi, dan lain-lain, hal ini akan berdampak pada ketahanan keluarga,” katanya.
Selain itu, ia menambahkan pihaknya juga akan terus meningkatkan kualitas Bimbingan Perkawinan (Bimwin).
Dikatakannya, Bimwin dapat mengubah paradigma dan cara pandang masyarakat terhadap KUA yang tidak hanya melayani pernikahan, tetapi juga mengambil bagian dalam penyelesaian problematika sosial seperti kawin anak, stunting, perceraian, dan kemiskinan ekstrem.
“Calon pengantin harus mampu memahami makna, tujuan, dan persiapan sebuah perkawinan agar dapat membentuk keluarga sakinah,” katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.