Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

JK Bingung Bekas Dirut Pertamina Jadi Tersangka, Karen: Pasti Bingung karena Hanya Ikut Instruksi

Galaila Karen Kardinah mengaku tak kaget Jusuf Kalla di persidangan bingung dirinya ditetapkan sebagai terdakwa terduga korupsi.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Wahyu Aji
zoom-in JK Bingung Bekas Dirut Pertamina Jadi Tersangka, Karen: Pasti Bingung karena Hanya Ikut Instruksi
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Galaila Karen Kardinah di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.cim Rahmat W Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Galaila Karen Kardinah mengaku tak kaget Jusuf Kalla di persidangan bingung dirinya ditetapkan sebagai terdakwa terduga korupsi.

Diketahui Karen didakwa korupsi terkait proyek pengadaan LNG Pertamina periode 2011-2021.

Sementara itu di persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2024) JK yang dihadirkan sebagai saksi meringankan. Mengaku bingung kenapa Karen bisa jadi terdakwa kasus korupsi.

"Pasti bingung Pak JK. Dia ikuti instruksi, tapi dia yang masuk penjara, kan bingung dia," kata Karen kepada awak media setelah persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2024).

Karen sendiri mengaku saat ini Pertamina sudah mengalami keuntungan. Total keuntungan tersebut mencapai 1,6 juta US$.

Adapun sebelumnya di persidangan, Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tertawa mendengar pernyataan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK).

BERITA REKOMENDASI

Hal itu dikarenakan JK mengaku bingung karena bekas Dirut Pertamina bisa jadi terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan LNG di Pertamina periode 2011-2021. 

"Sebabnya terdakwa duduk di sini tahu saudara kenapa," tanya hakim kepada JK di persidangan, PN Tipikor, Kamis (16/5/2024).

"Saya juga bingung kenapa (Karen) menjadi terdakwa," jawab JK.

Lalu terdengar suara hakim tertawa mendengar pernyataan JK tersebut.

"Bingung karena terdakwa menjalankan tugasnya," lanjut JK.


"Ini kan berdasarkan instruksi kata keterangan bapak tadi," kata hakim.

"Iya instruksi," jawab JK.

"Instruksi dari presiden nomor 1 ditunjukkan kepada Pertamina. Itu yang saya kejar apa instruksinya," tanya hakim.

"Instruksi itu harus di atas 30 persen. Saya ikut membahas hal ini karena kebetulan masih di pemerintahan waktu itu," jawab JK.

"Jadi bapak tidak tahu bahwa Pertamina itu merugi atau untung tidak tahu," tanya hakim.

"Tidak," jawab JK.

Sebagai informasi, Karen dalam perkara ini telah didakwa jaksa penuntut umum KPK melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan LNG di Pertamina periode 2011-2021. 

Jaksa mendakwa perbuatan Karen itu merugikan keuangan negara sebesar 113,8 juta dolar AS atau Rp1,77 triliun.

Katanya, tindak pidana itu memperkaya Karen bersama SVP Gas and Power PT Pertamina periode 2013-2014, Yenni Andayani dan Direktur Gas PT Pertamina 2012-2014, Hari Karyuliarto sebesar Rp1,09 miliar dan 104.016 dolar AS. Perbuatan itu juga memperkaya Corpus Christi Liquefaction (CCL) sebesar 113,83 juta dolar AS.   

Menurut jaksa, PT Pertamina melakukan pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri pada periode 2011-2021. 

Namun Karen tidak meminta tanggapan tertulis kepada Dewan Komisaris PT Pertamina dan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). 

Meski tanpa tanggapan dewan komisaris dan persetujuan RUPS, Yenni mewakili Pertamina menandatangani LNG sales and purchase agreement dengan Corpus Christu Liquefaction.

Baca juga: JK Sebut Petinggi BUMN Tak Boleh Dihukum Hanya karena Merugi: Kalau Rugi Harus Dihukum, Ini Bahaya

Kemudian, Hari Karyuliarto menandatangani pengadaan LNG tersebut untuk tahap dua, yang juga tidak didukung persetujuan Direksi di PT Pertamina dan tanggapan tertulis dari Dewan Komisaris dan persetujuan RUPS PT Pertamina

Selain itu, pengadaan itu dilakukan tanpa adanya pembeli LNG yang telah diikat dengan perjanjian. 

Dalam perkara ini Karen didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas