Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

JK Bingung Bekas Dirut Pertamina Jadi Tersangka, Karen: Pasti Bingung karena Hanya Ikut Instruksi

Galaila Karen Kardinah mengaku tak kaget Jusuf Kalla di persidangan bingung dirinya ditetapkan sebagai terdakwa terduga korupsi.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Wahyu Aji
zoom-in JK Bingung Bekas Dirut Pertamina Jadi Tersangka, Karen: Pasti Bingung karena Hanya Ikut Instruksi
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Galaila Karen Kardinah di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.cim Rahmat W Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Galaila Karen Kardinah mengaku tak kaget Jusuf Kalla di persidangan bingung dirinya ditetapkan sebagai terdakwa terduga korupsi.

Diketahui Karen didakwa korupsi terkait proyek pengadaan LNG Pertamina periode 2011-2021.

Sementara itu di persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2024) JK yang dihadirkan sebagai saksi meringankan. Mengaku bingung kenapa Karen bisa jadi terdakwa kasus korupsi.

"Pasti bingung Pak JK. Dia ikuti instruksi, tapi dia yang masuk penjara, kan bingung dia," kata Karen kepada awak media setelah persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2024).

Karen sendiri mengaku saat ini Pertamina sudah mengalami keuntungan. Total keuntungan tersebut mencapai 1,6 juta US$.

Adapun sebelumnya di persidangan, Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tertawa mendengar pernyataan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK).

BERITA TERKAIT

Hal itu dikarenakan JK mengaku bingung karena bekas Dirut Pertamina bisa jadi terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan LNG di Pertamina periode 2011-2021. 

"Sebabnya terdakwa duduk di sini tahu saudara kenapa," tanya hakim kepada JK di persidangan, PN Tipikor, Kamis (16/5/2024).

"Saya juga bingung kenapa (Karen) menjadi terdakwa," jawab JK.

Lalu terdengar suara hakim tertawa mendengar pernyataan JK tersebut.

"Bingung karena terdakwa menjalankan tugasnya," lanjut JK.

"Ini kan berdasarkan instruksi kata keterangan bapak tadi," kata hakim.

"Iya instruksi," jawab JK.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas