Profil Brigjen Pol Purn Achmadi, Ketua LPSK yang Baru, Periode 2024-2029
Brigjen Pol (Purn) Achmadi baru saja dipilih sebagai Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang baru untuk periode 2024-2029.
Penulis: Hasanudin Aco
Program Studi Doktor Ilmu Administrasi di Universitas Brawijaya tahun 2010
Pascasarjana (S2) Ilmu Administrasi Publik di Universitas Brawijaya Malang pada 2004
Sarjana Fakultas Hukum di Universitas Wisnuwardhana pada 2004.
Pada periode pertama sebagai Wakil Ketua LPSK (2019-2024), Achmadi bertanggung jawab dalam memberikan penilaian ganti rugi dalam pemberian restitusi dan kompensasi, memberikan perlindungan saksi dan korban dalam proses peradilan pidana, membidangi peraturan, pengawasan internal, dan koordinasi antarlembaga.
Fokus Achmadi
Setelah ditetapkan sebagai Ketua LPSK, Achmadi menyatakan akan ada beberapa fokus yang dikerjakan dan diutamakan jajarannya untuk lima tahun mendatang.
"Kami seluruh jajaran LPSK juga sudah melakukan diskusi awal pada satu rapat yang diselenggarakan tadi. Beberapa hal penting yang perlu kami sampaikan pada kesempatan ini, berdasarkan hasil diskusi dan masukan serta menjadi komitmen kita semua," kata Achmadi saat jumpa pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Kamis (16/5/2024).
Kata Achmadi, terdapat beberapa poin penting yang akan dilakukan anggota LPSK di bawah kepemimpinannya ke depan.
"Pertama, pentingnya penguatan kapasitas kelembagaan, SDM, anggaran LPSK, yang berbasiskan hak dan inklusi," kata Achmadi.
Kedua, LPSK kata dia, akan meningkatkan sinergi kualitas hubungan komunikasi dengan penegak hukum dan instansi terkait, serta pemangku kepentingan lainnya.
"Termasuk subjek pemohon, terlindung LPSK, mendorong implementasi perlindungan sementara serta restusi dan sebagainya," ujarnya.
Ketiga, penguatan isu-isu strategis yang perlu diprioritaskan dalam kepemimpinan 2024-2029 antara lain:
(1). Penguatan mekanisme dan kualitas perlindungan saksi dan korban tindak pidana seperti pelanggaran berat, korupsi, pencucian uang, terorisme, TPPO, narkotika dan psikotropika, tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, dan tindak pidana lain yang mengatakan posisi saksi dan korban dihadapkan pada situasi yang sangat membahayakan jiwanya.
(2). Access to justice melalui perlindungan saksi dan korban juga perlu kita tingkatkan, dan penguatan peran LPSK dalam sistem peradilan pidana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.