Saksi Sebut Kualitas Mutu Beton yang Digunakan Untuk Struktur Tol MBZ Tak Penuhi Syarat SNI
Saksi mengungkap dua temuan dalam struktur jalan tol itu yang memiliki kualitas di bawah standar yang seharusnya diterapkan.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 13 saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus korupsi pembangunan Jalan Layang Tol MBZ Jakarta-Cikampek II Elevated di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/5/2024).
Seorang saksi yang dihadirkan di antaranya Asisten Direktur 3D PT Membran Utama, Andi (28).
Dalam kesaksiannya Andi mengaku pihaknya ditunjuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan verifikasi teknis terhadap kualitas Jalan Layang Tol MBZ yang digarap terdakwa Sofiah Balfas Cs.
Perusahaan Andi ditunjuk BPK untuk mengaudit kualitas struktur Tol MBZ pada tahun 2020 akhir dan bekerja selama 6 bulan.
Dalam kurun waktu 6 bulan itu, Andi mengaku hanya bertugas mengaudit sturktur bagian atas Jalan Layang Tol tersebut.
Dalam keteranganya, Andi menuturkan terdapat dua temuan dalam struktur jalan tol itu yang memiliki kualitas di bawah standar yang seharusnya diterapkan.
Hal itu diketahui ketika Andi dicecar Jaksa dalam persidangan.
Baca juga: BPK Nyayur Rp 10,5 Miliar di Proyek Tol MBZ, Pejabat Waskita Terpaksa Bikin Proyek Fiktif
"Selama 6 bulan riview apa hasil temuan saudara?" tanya Jaksa.
"Dari kuat tekananan rencana memang ditemukan bahwa mutu beton yang terpasang di lokasi pekerjaan adalah di bawah atau tidak memenuhi persyaratan SNI tersebut," kata Andi.
Temuan itu kata Andi berdasarkan pengambilan 75 sampel yang pihaknya lakukan pada saat melakukan audit pada struktur bagian atas jalan tol MBZ itu.
Setelah mendapati temuan tersebut, Andi pun menyebut pihaknya kemudian melakukan penyesuaian ulang terhadap frekuensi struktur jalan tol layang itu agar sesuai dengan perencanaan awal yang sebelumnya disampaikan BPK.
Tak berhenti di situ, Andi bersama timnya juga kembali melakukan koreksi serta korelasi terhadap hasil pengujian yang telah pihaknya lakukan di lapangan.
Baca juga: Pasca-Temui Presiden MBZ di UEA, Menhan Prabowo Lanjut ke Doha Hadiri Forum Ekonomi Qatar
"Seperti misalnya mutu betonnya menurun maka kami akan turunkan mutu betonnya dan lain ssbagainya untuk mendekati kondisi real yang ada di lapangan saat ini," ucapnya.
"Dari hasil pemeriksaan tersebut kami menilai bahwa memang ada beberapa persyaratan yang kurang memenuhi persyaratan yaitu syarat tegangan maupun syarat bendutan dan juga untuk mutu beton itu sendiri," sambung Andi.
Sebagai informasi, dalam perkara ini jaksa penuntut umum telah mendakwa para terdakwa atas perbuatan mereka yang berkongkalikong terkait pemenangan KSO Waskita Acset dalam Lelang Jasa Konstruksi Pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II elevated STA.9+500 – STA.47+000.
Kemudian terdakwa Djoko Dwijono yang saat itu menjabat Direktur Utama PT Jasa Marga, mengarahkan pemenang lelang pekerjaan Steel Box Girder pada perusahaan tertentu yaitu PT Bukaka Teknik Utama.
"Dengan cara mencantumkan kriteria Struktur Jembatan Girder Komposit Bukaka pada dokumen Spesifikasi Khusus yang kemudian dokumen tersebut ditetapkan Djoko Dwijono sebagai Dokumen Lelang Pembangunan Jalan Tol Jakarta–Cikampek II elevated STA.9+500– STA.47+000," kata jaksa penuntut umum dalam dakwaannya.
Akibat perbuatan para terdakwa, jaksa mengungkapkan bahwa negara merugikan negara hingga Rp 510.085.261.485,41 (lima ratus sepuluh miliar lebih).
Selain itu, perbuatn para terdakwa juga dianggap menguntungkan KSO Waskita Acset dan KSO Bukaka-Krakatau Steel.
"Menguntungkan KSO Waskita Acset sejumlah Rp 367.335.518.789,41 dan KSO Bukaka Krakatau Steel sebesar Rp 142.749.742.696,00" kata jaksa.
Mereka kemudian dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.