Selain Sandra Dewi, Kejagung Juga Periksa 11 Para Istri Tersangka Lainnya di Kasus Korupsi Timah
Ketut tak menjelaskan lebih rinci kesebelas istri tersebut merupakan istri dari tersangka yang mana.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI ternyata tak hanya memeriksa artis Sandra Dewi terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung juga memeriksa 11 para istri tersangka lain dalam kasus tersebut.
Baca juga: Tersandung Korupsi Rp 271 Triliun, Harta Kekayaan 3 Mantan Pejabat PT Timah Mencapai Puluhan Miliar
"Memeriksa dua orang tersangka dan 11 orang saksi, yang terkait dengan perkara," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keteranganya, Rabu (15/5/2024).
"Serta 11 orang saksi di antaranya Sdri. SD, EK, RS, AG, DSA, ALY, ECS yang merupakan istri para tersangka," sambungnya.
Meski begitu, Ketut tak menjelaskan lebih rinci kesebelas istri tersebut merupakan istri dari tersangka yang mana.
Selain saksi di atas, Ketut juga membenarkan kalau penyidik juga memeriksa dua tersangka yakni Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim (HLN) dan General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Rosalina (RL).
Adapun pemeriksaan tersebut dilakukan guna melakukan klarifikasi harta ataupun aset milik para Tersangka yang bisa atau tidak bisa dipertanggungjawabkan sehingga diduga kuat sebagai hasil kejahatan.
"Dengan demikian, Tim Penyidik dapat melakukan penyitaan dengan tepat guna mengoptimalisasi pemulihan kerugian negara," terang dia.
Terpisah, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan pemeriksaan terhadap para istri tersangka ini untuk mengusut Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga: Kasus Timah Rp 271 Triliun, 3 Evaluator RKAB Kementerian ESDM Diperiksa Kejaksaan Agung
"Pemeriksaan ini kita lakukan dalam rangka untuk menelusuri dan memastikan bahwa aset-aset yang dimiliki oleh baik para tersangka maupun yang diatasnamakan istri-istri para tersangka," tuturnya.
Dalam perkara korupsi komoditas timah ini Kejaksaan Agung telah menetapkan 21 tersangka termasuk obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan.
Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan, terdapat penyelenggara negara, yakni:
- Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021 sampai 2024, Amir Syahbana
- Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, Suranto Wibowo
- Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, Rusbani (BN)
- Mantan Direktur Utama PT Timah, M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT)
- Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018, Emil Emindra (EML)
- Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah, Alwin Albar (ALW).
Kemudian selebihnya merupakan pihak swasta, yakni:
- Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN)
- Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA)
- Komisaris CV VIP, Kwang Yung alias Buyung (BY)
- Direktur Utama CV VIP, Hasan Tjhie (HT) alias ASN
- General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL)
- Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto (RI)
- Suwito Gunawan (SG) alias Awi selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang
- Gunawan alias MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang
- Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP)
- Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA)
- Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim
- Perwakilan PT RBT, Harvey Moeis
- Owner PT TIN, Hendry Lie
- Marketing PT TIN, Fandy Lingga.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.