Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Penambahan Kementerian, BHS Bandingkan dengan Jumlah Kementerian di 3 Negara Tetangga

Penambahan Kementerian dinilai dapat dilakukan jika memang sesuai dengan kebutuhan dan efisiensi pengelolaan negara.

Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in Soal Penambahan Kementerian, BHS Bandingkan dengan Jumlah Kementerian di 3 Negara Tetangga
dok. DPR RI
Anggota Dewan Pakar Partai Gerindra Bambang Haryo Soekartono. 

"Jadi sebaiknya memang dipisahkan agar lebih fokus menjaga dan melestarikan kebudayaan yang ada di Indonesia. Jangan sampai, budaya asli Indonesia yang hampir menyentuh 700 kebudayaan, tak terurus, yang nantinya malah menghilang," kata BHS.

BHS menegaskan pelestarian dan pengelolaan kebudayaan ini, bukan hahya terkait dalam menjaga karakter bangsa Indonesia tapi kedepannya akan bisa menjadi penunjang perekonomian.

"Wisatawan mancanegara itu suka sekali dengan wisata budaya. Sehingga dengan menjadi Kementerian yang berdiri sendiri, akan lebih baik dalam mengembangkan nilai ekonomis dari kebudayaan," ujarnya.

Ia juga menyampaikan usulan untuk dibentuk satu kementerian yang khusus mengurus sektor pangan.

Termasuk juga memisahkan kementerian yang mengurus pendapatan atau penerimaan dan pengeluaran atau pembiayaan negara, seperti yang diberlakukan di Malaysia.

"Pemisahan antara penerimaan dan pengeluaran ini, diharapkan bisa lebih mengoptimalkan tata kelola dari masing-masing sektor itu," ujarnya lagi.

Ia menegaskan yang paling utama dalam pemisahan maupun penambahan Kementerian ini adalah keefektifan, efisiensi, proporsionalitas beban tugas masing-masing Kementerian, dan kesinambungan.

Berita Rekomendasi

"Dan tentunya, sumber daya manusianya harus kompeten dan profesional di bidangnya. Untuk beberapa Kementerian, yang beban tugasnya memang banyak, bisa ditambahkan dengan wamen. Misalnya di Kementerian Perhubungan, yang memang beban tugasnya banyak dan kegiatannya padat," pungkas BHS.

Seperti diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat kerja membahas Revisi Undang-undang nomor Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Revisi UU Kementerian Negara ini dilakukan seiring dengan isu presiden terpilih Prabowo Subianto akan menambah jumlah kementerian hingga 40.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas