Terpilih Sebagai Ketua LPSK Periode 2024-2029, Berikut Fokus Kerja Achmadi Selama 5 Tahun Mendatang
Setelah ditetapkan sebagai Ketua LPSK, Achmadi menyatakan, akan ada beberapa fokus yang dikerjakan dan diutamakan jajarannya untuk 5 tahun mendatang.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah resmi menetapkan Brigjen pol (Purn) Achmadi sebagai Ketua LPSK untuk periode 2024-2029.
Setelah ditetapkan sebagai Ketua LPSK, Achmadi menyatakan, akan ada beberapa fokus yang dikerjakan dan diutamakan jajarannya untuk lima tahun mendatang.
Baca juga: 7 Anggota LPSK Periode 2024-2029 Ucapkan Sumpah Jabatan di Hadapan Presiden Jokowi
"Kami seluruh jajaran LPSK juga sudah melakukan diskusi awal pada satu rapat yang diselenggarakan tadi. Beberapa hal penting yang perlu kami sampaikan pada kesempatan ini, berdasarkan hasil diskusi dan masukan serta menjadi komitmen kita semua," kata Achmadi saat jumpa pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Kamis (16/5/2024).
Kata Achmadi, terdapat beberapa poin penting yang akan dilakukan anggota LPSK di bawah kepemimpinannya ke depan.
"Pertama, pentingnya penguatan kapasitas kelembagaan, SDM, anggaran LPSK, yang berbasiskan hak dan inklusi," kata Achmadi.
Kedua, LPSK akan meningkatkan sinergi kualitas hubungan komunikasi dengan penegak hukum dan instansi terkait, serta pemangku kepentingan lainnya.
"Termasuk subjek pemohon, terlindung LPSK, mendorong implementasi perlindungan sementara serta restusi dan sebagainya," ujarnya.
Ketiga, penguatan isu-isu strategis yang perlu diprioritaskan dalam kepemimpinan 2024-2029 antara lain:
(1). Penguatan mekanisme dan kualitas perlindungan saksi dan korban tindak pidana seperti pelanggaran berat, korupsi, pencucian uang, terorisme, TPPO, narkotika dan psikotropika, tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, dan tindak pidana lain yang mengatakan posisi saksi dan korban dihadapkan pada situasi yang sangat membahayakan jiwanya.
Baca juga: Brigjen Pol Purnawirawan Achmadi Terpilih Sebagai Ketua LPSK Periode 2024-2029
(2). Access to justice melalui perlindungan saksi dan korban juga perlu kita tingkatkan, dan penguatan peran LPSK dalam sistem peradilan pidana.
Keempat kata dia, pelibatan masyarakat dalam perlindungan sidang korban, menjadi hal penting untuk mendukung perlindungan pemenuhan hak saksi dan korban tindak pidana.
"Mandat dalam upaya perlindungan korban juga perlu antara lain adalah, dana bantuan korban yang diamanatkan dalam undang-undang, mekanisme khusus terhadap saksi dan korban perempuan, anak, kelompok rentan lainnya juga menjadi fokus dalam upaya-upaya pemenuhan hak korban," tukas dia.
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menetapkan ketua atau pimpinan baru untuk periode 2024-2029, pada Kamis (16/5/2024).
Setelah dilantik dan diambil sumpahnya oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Rabu kemarin, 7 orang anggota LPSK langsung menggelar musyarawah untuk menetapkan ketua.
"Kemarin 7 orang bapak ibu pimpinan yang telah terpilih melaksanakan pengucapan sumpah di depan Presiden dan didalam Peraturan Nomor 5 Tahun 2023 ini disebutkan 1x24 jam sudah harus ditetapkan ketua LPSK," kata Sekretaris Jenderal LPSK, Noor Sidharta saat jumpa pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Kamis.
"Karena argo pekerjaan dari LPSK sudah harus berjalan dengan segera," sambung Noor.
Baca juga: LPSK Pastikan Ajudan & Supir SYL Jadi Terlindung Bersama Honorer Kementan: Ada yang Direhab Psikis
Kata dia, dalam penetapan ketua dari 7 orang anggota LPSK itu ditempuh dengan melakukan musyawarah mufakat.
Namun kata Noor, apabila dalam musyawarah itu tidak disepakati adanya satu nama, akan ditempuh mekanisme voting.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan LPSK nomor 5 Tahun 2023.
"Alhamdulillah hari ini tidak perlu voting dan pimpinan telah terpilih melalui proses musyawarah untuk mufakat," kata Noor.
Alhasil dalam hasil musyawarah itu, 7 anggota LPSK menetapkan Brigjen pol (Purn) Achmadi sebagai Ketua LPSK untuk periode 2024-2029.
Pemilihan Achmadi ini, diikuti dengan penetapan 6 anggota LPSK lainnya sebagai Wakil Ketua LPSK.
"Ketua LPSK terpilih adalah Bapak Brigjen Purnawirawan Achmadi sebagai Ketua LPSK periode 2024-2029, dan untuk selanjutnya Bapak Ibu pimpinan yang lain mereka akan menjadi wakil ketua LPSK. Jadi satu ketua dan 6 orang wakil ketua LPSK," tandas dia.
Sebagai informasi, sebelum terpilih menjadi Ketua LPSK, Achmadi juga menjabat sebagai Wakil Ketua LPSK di periode 2019-2024.
Dengan begitu, tahun ini merupakan periode kedua dari Achmadi menjabat di LPSK bersama dengan 2 anggota LPSK lainnya, yakni Susilaningtias dan Antonius Priadi Soesilo Wibowo.
Sementara 4 anggota LPSK lainnya, merupakan anggota baru yang menjabat pada periode kali ini.
Berikut susunan Ketua dan Wakil Ketua LPSK periode 2024-2029:
1. Brigjen Pol (Purn) Achmadi sebagai Ketua
2. Susilaningtias sebagai Wakil Ketua
3. Antonius PS Wibowo sebagai Wakil Ketua
4. Sri Suparyati sebagai Wakil Ketua
5. Mahyudin sebagai Wakil Ketua
6. Sri Nurherwati sebagai Wakil Ketua
7. Wawan Fahrudin sebagai Wakil Ketua
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.