Terpilih Sebagai Ketua LPSK Periode 2024-2029, Berikut Fokus Kerja Achmadi Selama 5 Tahun Mendatang
Setelah ditetapkan sebagai Ketua LPSK, Achmadi menyatakan, akan ada beberapa fokus yang dikerjakan dan diutamakan jajarannya untuk 5 tahun mendatang.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah resmi menetapkan Brigjen pol (Purn) Achmadi sebagai Ketua LPSK untuk periode 2024-2029.
Setelah ditetapkan sebagai Ketua LPSK, Achmadi menyatakan, akan ada beberapa fokus yang dikerjakan dan diutamakan jajarannya untuk lima tahun mendatang.
Baca juga: 7 Anggota LPSK Periode 2024-2029 Ucapkan Sumpah Jabatan di Hadapan Presiden Jokowi
"Kami seluruh jajaran LPSK juga sudah melakukan diskusi awal pada satu rapat yang diselenggarakan tadi. Beberapa hal penting yang perlu kami sampaikan pada kesempatan ini, berdasarkan hasil diskusi dan masukan serta menjadi komitmen kita semua," kata Achmadi saat jumpa pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Kamis (16/5/2024).
Kata Achmadi, terdapat beberapa poin penting yang akan dilakukan anggota LPSK di bawah kepemimpinannya ke depan.
"Pertama, pentingnya penguatan kapasitas kelembagaan, SDM, anggaran LPSK, yang berbasiskan hak dan inklusi," kata Achmadi.
Kedua, LPSK akan meningkatkan sinergi kualitas hubungan komunikasi dengan penegak hukum dan instansi terkait, serta pemangku kepentingan lainnya.
"Termasuk subjek pemohon, terlindung LPSK, mendorong implementasi perlindungan sementara serta restusi dan sebagainya," ujarnya.
Ketiga, penguatan isu-isu strategis yang perlu diprioritaskan dalam kepemimpinan 2024-2029 antara lain:
(1). Penguatan mekanisme dan kualitas perlindungan saksi dan korban tindak pidana seperti pelanggaran berat, korupsi, pencucian uang, terorisme, TPPO, narkotika dan psikotropika, tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, dan tindak pidana lain yang mengatakan posisi saksi dan korban dihadapkan pada situasi yang sangat membahayakan jiwanya.
Baca juga: Brigjen Pol Purnawirawan Achmadi Terpilih Sebagai Ketua LPSK Periode 2024-2029
(2). Access to justice melalui perlindungan saksi dan korban juga perlu kita tingkatkan, dan penguatan peran LPSK dalam sistem peradilan pidana.
Keempat kata dia, pelibatan masyarakat dalam perlindungan sidang korban, menjadi hal penting untuk mendukung perlindungan pemenuhan hak saksi dan korban tindak pidana.
"Mandat dalam upaya perlindungan korban juga perlu antara lain adalah, dana bantuan korban yang diamanatkan dalam undang-undang, mekanisme khusus terhadap saksi dan korban perempuan, anak, kelompok rentan lainnya juga menjadi fokus dalam upaya-upaya pemenuhan hak korban," tukas dia.
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menetapkan ketua atau pimpinan baru untuk periode 2024-2029, pada Kamis (16/5/2024).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.