Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Pernyataan JK saat Jadi Saksi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan, Tuai Tepuk Tangan Pengunjung

5 pernyataan JK saat jadi saksi meringankan di sidang kasus dugaan korupsi pengadaan LNG PT Pertamina, Kamis (17/5/2024).

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Suci BangunDS
zoom-in 5 Pernyataan JK saat Jadi Saksi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan, Tuai Tepuk Tangan Pengunjung
Tribunnews/JEPRIMA
Wakil presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) hadir sebagai saksi di sidang kasus korupsi Dirut PT Pertamina (Persero) periode 2009 - 2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/5/2024). JK hadir di sidang kasus korupsi Karen sebagai saksi a de charge atau saksi yang meringankan. 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Wakil Presiden (Wapres) RI, Jusuf Kalla (JK) bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Dirut Pertamina, Karen Agustiawan, yang digelar Kamis (16/5/2024).

Sebagai informasi, Karena Agustiawan telah ditetapkan sebagai terdakwa kasus korupsi terkait proyek pengadaan kilang LNG di Pertamina periode 2011-2021.

Jaksa mendakwa perbuatan Karen itu merugikan keuangan negara sebesar 113,8 juta dolar AS atau Rp1,77 triliun.

Dalam persidangan itu, JK bertindak sebagai saksi meringankan terdakwa Karen Agustiawan.

Ada sejumlah pernyataan JK yang dianggap dapat meringankan posisi Karen Agustiawan sebagai terdakwa.

Dirangkum Tribunnews.com, berikut sejumlah kesaksian JK sebagai saksi meringankan di sidang terdakwa Karen Agustiawan:

1. Untung Rugi dalam Bisnis Biasa

Berita Rekomendasi

Dalam kesaksiannya, JK menyebut untung rugi dalam bisnis merupakan hal yang biasa.

Ia menilai kerugian yang dialami Pertamina tidak bisa menjerat Karen secara pidana.

Terlebih, dari berbagai perusahaan BUMN, tidak hanya Pertamina yang mengalami kerugian.

"Kalau suatu kebijakan bisnis, langkah bisnis, cuma ada dua kemungkinannya dia untung atau rugi. Kalau semua perusahaan rugi harus dihukum maka seluruh BUMN Karya harus dihukum, ini bahayanya. Kalau suatu perusahaan rugi harus dihukum," kata JK, Kamis.

Baca juga: 5 Fakta JK Jadi Saksi Karen Agustiawan: Singgung Jokowi, Bingung Eks Dirut Pertamina Jadi Terdakwa

2. Bingung Karen Agustiawan Jadi Terdakwa

Karena itu, JK mengaku bingung Karen Agustiawan ditetapkan sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi di Pertamina.

Ia berujar, Karen Agustiawan hanya menjalankan tugas sebagai Dirut Pertamina kala itu.

"Saya juga bingung kenapa (Karen) menjadi terdakwa. Bingung karena terdakwa menjalankan tugasnya,"  ujar JK.

3. Ungkit Kebijakan Jokowi

JK juga menyinggung kebijakan impor energi yang dilakukan pada masa Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI itu mengatakan, Jokowi banyak mengimpor gas, terlebih dari Cina. 

"Memang pada tahun waktu kunjungan Pak Jokowi memang banyak menandatangani persetujuan, termasuk persetujuan tentang pemenuhan gas dalam negeri dari impor Cina. Jadi juga itu, karena memang sebelumnya mempunyai suatu peraturan tentang itu," papar JK.

Kendati demikian, JK menganggap wajar kebijakan impor energi di era Jokowi.

Menurutnya, hal itu dilakukan untuk menjaga ketahanan energi nasional.

"Jadi, presiden memperkuat itu, untuk fungsi-fungsi untuk dalam, dengan suatu ketentuan untuk menjaga ketahanan energi nasional karena energi itu sekali saya ingin ulangi, bahwa ini ayam dan telur, " ujar JK

4. Jelaskan Alasan Pemerintah Kurangi Kebutuhan BBM

Dalam kesempatan itu, JK juga menjelaskan kebijakan energi pada masanya menjabat. Khususnya yang dituangkan dalam Perpres Nomor 5 Tahun 2006.

JK mengatakan, pada awal masa jabatannya dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), terjadi kelonjakan harga minyak pasar dunia hingga USD 90 per barel.

Baca juga: Saat JK Bela Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan di Kasus Korupsi LNG: Untung Rugi Bisnis Itu Biasa

Karena itu, pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk mengurangi kebutuhan BBM dan menggantinya ke gas.

"Karena itulah pemerintah memiliki urgent pada waktu itu menaikkan konsumsi gas ke lebih dari 30 persen. Dan sebagai pelaksana daripada energi LPG, LNG, itu tanggung jawab Pertamina," papar JK.

"Karena itulah kemudian diperintahkan Pertamina untuk menyiapkan suatu ketersediaan energi dalam hal ini gas lebih besar daripada sebelumnya."

5. Tuai Tepuk Tangan Pengunjung Sidang

Ada pernyataan JK dalam sidang yang memancing tepuk tangan pengunjung sidang Karen Agustiawan.

Dalam pernyataannya, JK menyebut untung rugi dalam bisnis adalah hal biasa.

Karena itu, kerugian perusahaan tidak bisa menjadi dasar untuk menghukum Karen Agustiawan.

"Kalau suatu kebijakan bisnis cuma ada dua kemungkinan, dia untung atau rugi," kata JK.

"Kalau semua perusahaan rugi harus dihukum, maka seluruh perusahaan negara harus dihukum."

Sontak, pernyataan JK membuat pengunjung sidang bertepuktangan.

Hakim pun langsung memberikan teguran kepada pengunjung agar tidak mengganggu suasana sidang.

JK melanjutkan, bahwa kerugian yang dialami Pertamina di masa kepemimpinan Karen Agustiawan wajar terjadi.

Baca juga: JK Bingung Bekas Dirut Pertamina Jadi Tersangka, Karen: Pasti Bingung karena Hanya Ikut Instruksi

Terlebih saat itu, dunia tengah dipusingkan dengan pandemi Covid-19.

"Ini adalah kejadian yang dipengaruhi masalah luar, masalah Covid misalnya. Siapa pun Dirut Pertamina pasti rugi pada waktu itu," jelas JK.

"Tiba-tiba AC dipadamkan, kita tidak kerja, orang tidak ke mal, pasti harga turun, pasti rugi."

"Jika Dirut Pertamina dihukum karena itu, saya kira kita bertindak terlalu menganiaya," tukas JK.

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Rahmat Fajar Nugraha/Ashri Fadilla)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas