Kepala BP2MI Minta Negara Tak Mengecap PMI Ilegal sebagai Pelaku Kejahatan
BP2MI meminta negara tidak memposisikan PMI yang bekerja ke luar negeri tanpa melalui prosedur sebagai pelaku kejahatan.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Febri Prasetyo

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani meminta negara tidak memposisikan PMI yang bekerja ke luar negeri tanpa melalui prosedur sebagai pelaku kejahatan.
Pasalnya, sumbangan devisa baik dari PMI prosedural maupun nonprosedural sama-sama masuk ke kas negara.
"Jadi keterlanjuran mereka ada di luar negeri tidak boleh negara memposisikan PMI warga negara sebagai pelaku kejahatan," kata Benny dalam konferensi pers di Kantor BP2MI, Jakarta Selatan, Rabu (15/5/2024).
"Karena yang tidak resmi maupun resmi dari hasil kerja mereka tetap masuk menjadi bagian devisa yang disumbangkan oleh para pekerja kepada negara," katanya.
Menurutnya yang semestinya dicap sebagai pelaku kejahatan adalah pihak yang mengirim pekerja tersebut ke luar negeri. Sedangkan PMI yang dikirim tersebut harus diposisikan sebagai korban.
"Yang harus kita berikan cap dan ambil tindakan pelaku kejahatan adalah mereka yang mengirim. Tapi PMI harus kita posisikan sebagai korban," ujar dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.