Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
LIVE ●
tag populer

Yang Perlu Dipahami Masyarakat Berkait Implementasi KRIS

KRIS menggantikan sistem kelas peserta BPJS Kesehatan terkait pelayanan. Diharapkan pelayanan terhadap pasien BPJS jadi lebih baik.

zoom-in Yang Perlu Dipahami Masyarakat Berkait Implementasi KRIS
TRIBUNNEWS
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menghapus fasilitas kelas I, II, dan III dalam BPJS Kesehatan. Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Pakar kesehatan Prof Tjandra Yoga Aditama memberi catatan terkait KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) dan BPJS Kesehatan.

KRIS diketahui menggantikan sistem kelas peserta BPJS Kesehatan terkait pelayanan.

Melalui penerapan KRIS diharapkan layanan terhadap pasien peserta BPJS jadi lebih baik.

Ada empat hal penting yang perlu dipahami masyarakat terkait implementasi KRIS yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 59 tahun 2024.

1. Aturan KRIS diatur oleh menteri kesehatan

Pasal 46A Peraturan Presiden No. 59 tahun 2024 di ayat 1 menjelaskaan tentang KRIS tetapi secara jelas di ayat 3 disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk kriteria dan penetapan KRIS diatur dengan Peraturan Menteri.

Rekomendasi Untuk Anda

"Artinya, kita masih harus menunggu Peraturan Menteri sebagai turunan dari Perpres yang baru keluar beberapa hari ini," ungkap dia di Jakarta, Jumat (17/5/2024)

Di sisi lain perlu disampaikan bahwa pasal 46 ayat 6 Peraturan Presiden No. 59 tahun 2024 ini menyebutkan tentang manfaat non medis yang di ayat 7 nya disebutkan tentang sarana dan prasarana, jumlah tempat tidur dan peralatan yang diberikan berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar.

2. Mengenai iuran dan manfaat

Dalam Peraturan Presiden yang diteken pada 8 Mei 2024 ini memang tidak disebutkan secara jelas tentang ada tidaknya penghapusan kelas perawatan diluar KRIS bagi peserta BPJS Kesehatan.

Tidak disebut juga secara eksplisit tentang apakah akan ada perubahan iuran bagi peserta BPJS atau tidak, dan apakah akan ada atau tidak perbedaan iuran kalau sekiranya perawatan diluar KRIS diperbolehkan, atau memang tidak diperbolehkan.

"Hanya saja, pada pasal 51 memang disebutkan bahwa peserta dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya termasuk rawat jalan eksekutif dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan," ungkap Prof Tjandra

3. Target pelaksanan KRIS

Pasal 103b ayat 8 menyebutkan bahwa penetapan manfaat, tarif, dan  iuran sebagaimana dimaksud akan ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025. 

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas