KPK Ungkap Gubernur Malut Abdul Gani Terima Duit dari Izin Tambang Dipakai Buat Beli Aset
KPK menelusuri pembelian aset oleh Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba, uangnya diduga dari izin tambang.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri pembelian aset oleh Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba.
Di mana uang yang dipakai Abdul Gani membeli aset berasal dari para pihak yang mendapatkan izin tambang di Maluku Utara.
Penelusuran itu dilakukan penyidik KPK ketika memeriksa 16 saksi di Kantor Imigrasi Ternate pada 15 Mei 2024.
16 saksi dimaksud yaitu, Muhammad Miftah Baay, PNS/Kepala BKD Prov. Malut; Samsudin Abdul Kadir, PNS/Sekretaris Daerah Prov. Malut; Nirwan M. T. Ali, PNS/Inspektur Daerah Malut; Faizal H. Samaun, swasta; Abdullah Al Ammari, swasta.
Kemudian, Rizmat Akbarullah Tomayto, PNS; Zaldy H. Kasuba, Ajudan Gubernur Malut; Wahidin Tachmid, Ajudan Gubernur Malut; Muhammad Fajrin, Ajudan Gubernur Malut; Abdul Hasan Tarate, PNS/Fungsional BPBJ Setda Provinsi Malut; Arafat Talaba, PNS/Fungsional PBJ Ahli Muda Malut).
Dan, Yusman Dumade, PNS/Fungsional BPBJ Setda Provinsi Malut; Simon Suyantho, swasta; Maizon Lengkong alias Sonny, Direktur sekaligus Pemilik PT Prisma Utama; Silfana Bachmid alias Feny, swasta; Nazlatan Ukhra Kasuba, Komisaris PT Fajar Gemilang.
Ke-16 saksi itu diperiksa terkait kasus dugaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Abdul Gani Kasuba dkk.
"Seluruh saksi ini hadir dan dikonfirmasi antara lain dengan dugaan adanya pembelanjaan sejumlah aset bernilai ekonomis dari tersangka AGK yang uangnya berasal dari pemberian para swasta yang mendapatkan izin tambang di Malut," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (18/5/2024).
KPK menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka pencucian uang. Abdul Gani diduga menyamarkan uang hasil korupsi ke dalam bentuk aset yang mengatasnamakan orang lain.
Komisi antikorupsi mengungkap nilai pencucian uang Abdul Gani mencapai Rp100 miliar.
Dalam waktu dekat, Abdul Gani akan didakwa dalam perkara suap dan gratifikasi.
Abdul Gani disebut menerima suap Rp5 miliar dan 60 dolar Amerika Serikat atau setara Rp963.740.856.51. Itu berarti total suap yang diterima Abdul Gani ialah Rp5,9 miliar.
Sementara untuk gratifikasi, Abdul Gani disebut menerima Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS atau setara Rp481.870.428.25. Maka total gratifikasi yang diterima Abdul Gani yaitu Rp100.281.870.428.