Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Macam Tes saat Daftar IPDN 2024: SKD hingga Tes Kesehatan

IPDN Kemendagri membuka pendaftaran sekolah kedinasan tahun 2024 sebanyak 721 formasi.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in 4 Macam Tes saat Daftar IPDN 2024: SKD hingga Tes Kesehatan
Instagram @humasipdn.id
Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN Kemendagri) 

TRIBUNNEWS.COM - Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kemendagri membuka pendaftaran sekolah kedinasan tahun 2024 sebanyak 721 formasi.

Nantinya, peserta akan mengikuti 4 tahapan tes saat mendaftar, yakni:

1. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

SKD akan dilakukan dengan menggunakan sistem CAT (Tes Penilaian Komputer) oleh BKN

2. Tes Kesehatan Tingkat I

Pelaksanaan Tes Kesehatan Tingkat I di RS Bhayangkara/Biddokkes POLDA

3. Tes Psikologi Integritas dan Kejujuran

Berita Rekomendasi

Pelaksanaan Tes Psikologi, Integritas dan Kejujuran oleh Biro SDM Polda

4. Terakhir

  • Verifikasi Faktual Dokumen Persyaratan Administrasi Pendaftaran
  • Tes Kesehatan Tingkat II
  • Uji Kontinuitas dan Inspeksi Penampilan

Baca juga: Kuota IPDN 2024 di Tiap Provinsi, Terbanyak Sumatra Utara

Syarat Daftar IPDN 2024

Berikut daftar persyaratan daftar IPDN 2024, mengutip laman resmi SCPD 2024:

- Persayaratan Umum -

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Usia peserta seleksi minimal 16 (enam belas) tahun dan maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Januari 2024; dan
  3. Tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm.

- Persayaratan Administrasi -

1. Memiliki ijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) atau lulusan Paket C, bagi lulusan Tahun 2021 – 2024, dengan ketentuan:

  • Nilai Rata-rata Ijazah minimal 70,00 (tujuh puluh koma nol-nol) untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah; dan
  • Nilai Rata-rata Ijazah bagi Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya minimal 65,00 (enam puluh lima koma nol-nol) untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah.

2. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri harus mendapat pengesahan berupa surat pernyataan/persamaan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas