Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Kemenkes: KRIS Akan Diterapkan di 3.060 Rumah Sakit

Ada kewajiban menyediakan tempat tidurnya untuk KRIS, yaitu di RS pemerintah minimal 60 persen dan di RS Swasta minimal 40 persen.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Kemenkes: KRIS Akan Diterapkan di 3.060 Rumah Sakit
dok. menpan.go.id
Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr Muhammad Syahril 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) menargetkan 3.060 rumah sakit akan mengimplementasikan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) hingga Juni 2025.

Juru bicara Kemenkes Dr Syahril mengatakan, saat ini sebagian rumah sakit sudah dalam proses penerapan KRIS

"Dari 3.176 rumah sakit secara nasional, ada 3.060 yang akan mengimplementasikan KRIS," kata dia di Jakarta beberapa waktu lalu.

Sampai dengan 30 April ini, ujar Syahril, ada 2.558 rumah sakit siap menerapkan KRIS berdasarkan hasil survei 12 kriteria KRIS.

“Jadi, rumah sakit pemerintah maupun swasta tetap memberikan layanan untuk peserta BPJS Kesehatan dan non-BPJS Kesehatan,” kata dr. Syahril. 

Di tiap RS ada kewajiban untuk menyediakan tempat tidurnya untuk KRIS yaitu di RS pemerintah sebanyak minimal 60 persen dan di RS Swasta sebanyak minimal 40 persen.

Rekomendasi Untuk Anda

Ditambahkan Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan Dr. Ahmad Irsan A. Moeis, selama masa transisi penerapan Perpres 59/2024 sampai 30 Juni 2025, semua rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan BPJS akan menyesuaikan sarana dan prasarana yang dimiliki sesuai dengan amanat perpres itu.

 Sementara itu, evaluasi terhadap tarif, manfaat, dan iuran akan dilaksanakan bersama dengan kementerian dan lembaga terkait.

“Nanti atas hasil evaluasi tersebut akan dilihat penetapan tarif, manfaat, dan iurannya. Jadi, apakah dibutuhkan iuran baru, tarif baru, dan manfaatnya ini dievaluasi yang menyeluruh. Nanti baru setelah hasil evaluasinya, penetapan iuran, tarif dan manfaat barunya, paling lambat 1 Juli 2025,” kata Irsan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas