Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Daftar Sekolah Kedinasan Kemenkumham, Buka 400 Formasi

Kemenkumham membuka pendaftaran sekolah kedinasan tahun 2024 dengan total 400 formasi.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Syarat Daftar Sekolah Kedinasan Kemenkumham, Buka 400 Formasi
IG @catar.kumham
Sekolah kedinasan di bawah naungan Kemenkumham ada dua, yakni Politeknik Imigrasi (Poltekim) dan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip). 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membuka pendaftaran sekolah kedinasan tahun 2024.

Sekolah kedinasan di bawah naungan Kemenkumham ada dua, yakni Politeknik Imigrasi (Poltekim) dan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip).

Adapun pendaftaran dilaksanakan melalui laman dikdin.bkn.go.id.

Tentunya, ada syarat yang harus dipenuhi oleh peserta, yakni:

a. Warga Negara Republik Indonesia (Pria / Wanita);

b. Pendidikan SLTA / Sederajat;

c. Usia minimal 17 tahun dan usia maksimal 23 tahun 0 bulan 0 hari pada awal pendaftaran tanggal 15 Mei 2024 (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir);

BERITA TERKAIT

d. Tinggi Badan bagi Pria minimal 170 cm, bagi Wanita minimal 160 cm, berat badan seimbang (ideal) berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat tes kesehatan dan pengamatan fisik;

e. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, bebas Narkoba, tidak memakai kacamata dan/atau softlens, tidak tuli, tidak bisu, tidak buta warna, dan tidak pernah mengalami patah tulang;

f. Bagi Pria tidak bertato/bekas tato dan tidak memiliki tindik/bekas tindik di telinga atau anggota badan lainnya;

g. Bagi Wanita tidak bertato/bekas tato dan tidak memiliki tindik/bekas tindik pada anggota badan lainnya, selain telinga dan tidak memiliki tindik/bekas tindik di telinga lebih dari 1 pasang (telinga kiri dan kanan);

Baca juga: Link Download Surat Pernyataan Sekolah Kedinasan Kemenkumham 2024

h. Belum pernah menikah (baik secara negara, adat maupun agama) dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lurah/Kepala Desa setempat dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan;

i. Bagi Wanita belum pernah melahirkan dan bagi Pria belum pernah memiliki anak biologis;

j. Bersedia ditempatkan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi dan Pemasyarakatan di seluruh Wilayah Indonesia;

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas