7 Kategori ASN yang Tidak Mendapat Gaji ke-13 pada Juni Mendatang, Ini Rinciannya
Daftar golongan pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang tidak mendapatkan gaji ke-13 dari pemerintah.
Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM – Simak berikut daftar golongan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak mendapatkan gaji ke-13 dari pemerintah.
Jadwal pencairan gaji Ke-13 Aparatur Negara, Pensiunan, ditetapkan cair pada Juni 2024.
Hal tersebut sesuai dengan (PP) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Adapun pemberian gaji ke-13 dibagikan pemerintah sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Namun tidak semua PNS atau ASN yang bisa mengklaim tunjangan ini.
Dalam Pasal 5 PP Nomor 14 Tahun 2024 tertulis ada beberapa kategori PNS atau ASN yang tidak terdaftar sebagai penerima gaji ke-13 dari pemerintah.
7 kategori ASN yang Tidak Mendapat Gaji ke-13
Mengutip dari laman Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu), berikut daftar ASN yang tidak mendapat Gaji ke-13 :
- PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
- PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang mengikuti atau mendampingi suami/istri memenuhi tugas negara atau tugas belajar di dalam maupun luar negeri .
- PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang mendampingi suami/istri bekerja di dalam atau luar negeri.
Baca juga: Kapan THR dan Gaji ke-13 Dibayarkan? Ini Waktu Pencairan dan Daftar Penerimanya
- PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang sedang menjalani program untuk mendapatkan keturunan.
- PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang mendampingi anak yang berkebutuhan khusus.
- PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang mndampingi suami, istri, atau anak yang memerlukan perawatan khusus Mendampingi dan merawat orangtua maupun mertua yang sakit atau uzur.
Besaran gaji ke-13 PNS yang Cair Juni 2024
Gaji ke-13 pada 2024 akan terdiri dari 5 komponen.
Yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Berikut ini gaji ke-13 masing-masing komponen :
1. Gaji Pokok
Gaji pokok menjadi salah satu komponen utama gaji ke-13. Adapun besaran gaji pokok PNS pada tahun ini telah dinaikkan sebesar 8 persen. Berikut ini besaran gaji PNS di 2024.
Gaji PNS 2024 Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664
- Golongan Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732
- Golongan Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700
- Golongan Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420
Gaji PNS 2024 Golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488
- Golongan IIb: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604
- Golongan IIc: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200
- Golongan IId: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600
Gaji PNS 2024 Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312
- Golongan IIIb: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848
- Golongan IIIc: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592
- Golongan IIId: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760
Gaji PNS 2024 Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000
- Golongan IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420
- Golongan IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452
- Golongan IVd: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636
- Golongan IVe: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296
2. Tunjangan Keluarga
Tunjangan keluarga mencakup suami atau istri dan anak.
Sesuai PP Nomor 7 tahun 1977 tunjangan keluarga ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak.
Namun perlu diingat tunjangan hanya diberikan hingga anak ketiga.
3. Tunjangan Pangan
Mengutip Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022, ASN bisa mengeklaim tunjangan pangan.
Untuk golongan I dan II mendapat uang makan Rp35.000 per hari.
Sementara golongan II Rp37 ribu per hari dan golongan IV Rp 41.000 per hari.
Khusus TNI atau Polri ditetapkan sebesar Rp 60.000 per hari.
4. Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
Tunjangan jabatan hanya diberikan kepada PNS jenjang I-IV.
5. Tunjangan Kinerja
Tukin atau tunjangan kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS berdasarkan hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja.
Oleh karenanya standar tunjangan kinerja PNS berbeda antar masing-masing K/L atau pemda.
(Tribunnews.com/ Namira Yunia)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.