Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diperiksa KPK 7 Jam, Klarifikasi soal Harta Janggal
Mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy KPK guna klarifikasi terkait harta kekayaan Rahmady Effendy yang diduga janggal.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama kurang lebih tujuh jam pada Senin (20/5/2024).
Pemeriksaan ini dilakukan guna klarifikasi terkait harta kekayaan Rahmady Effendy yang diduga janggal.
Rahmady Effendy diketahui menjalani proses klarifikasi sejak pukul 09.00 WIB dan selesai pukul 16.13 WIB.
Saat hendak meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Rahmady Effendy terlihat tergesa-gesa.
Ia tak menggubris awak media yang sejak pagi menunggu kehadirannya.
Rahmady Effendy pun berjalan cepat untuk mencari ojek online dan meninggalkan KPK.
Sebelumnya, Rahmady Effendy menjadi sorotan karena jumlah harta kekayaannya diduga janggal.
Padahal, Rahmady Effendy diketahui memiliki perusahaan dengan aset mencapai Rp60 miliar.
Ia dilaporkan oleh pengusaha Wijanto Tritasana melalui pengacaranya, Andreas atas dugaan LHKPN tak wajar.
Atas dugaan ini, ia pun dicopot dari jabatannya oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Hal itu diungkapkan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, Jumat (17/5/2024).
Baca juga: Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Kabur-kaburan Usai 7 Jam Diklarifikasi KPK
"Yang Purwakarta kita sudah keluarkan surat tugasnya, dan mungkin minggu depan akan diundang untuk klarifikasi."
"Karena ini kan dampak dari yang bersangkutan punya saham istrinya di perusahaan," kata Pahala.
Selain itu, ada informasi soal Rahmady Effendy mampu memberikan pinjaman sekira Rp7 miliar.
Padahal berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ia hanya memiliki harta Rp6,39 miliar.
"Makanya hartanya 6 miliar tapi kok dilaporkan dia memberikan pinjaman sampai 7 miliar, kan gitu enggak masuk di akal ya," kata Pahala.
KPK juga akan mengklarifikasi soal kepemilikan saham istri Rahmady di sebuah perusahaan.
"Kita akan klarifikasi, karena istrinya ini yang Komisaris Utama, jadi nama PT-nya apa segala macam kan enggak disebut."
"Ya nanti kita lihat di situ," ujar Pahala.
Baca juga: KPK Telusuri Harta Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy
Harta Kekayaan di LHKPN
Berdasarkan data LHKPN tahun 2022, kekayaan Rahmady tercatat Rp 5,65 miliar tepatnya Rp 5.659.337.149
Harta Rahmady Effendi terdiri atas dua bidang tanah di Solo dan Semarang (Jateng), kendaraan, dan harta bergerak lainnya (emas, perhiasan, batu mulia, dan sejenisnya).
Berikut rincian LHKP Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Hutahaean:
I DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 900.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 110 m2/54 m2 di Kab/Kota Surakarta, Hasil Sendiri Rp200.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 304 m2/235 m2 di Kab/Kota Semarang Hasil Sendiri Rp700.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 343.000.000
1. Mobil, TOYOTA HARDTOP JEEP Tahun 1981, Hasil Sendiri Rp90.000.000
2. Motor, HONDA K1H02N14LO A/T Tahun 2017, Hasil Sendiri Rp8.000.000
3. Mobil, HONDA CRV Tahun 2017, Hasil Sendiri Rp245.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 3.284.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp 520.000.000
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 645.090.149
F. HARTA LAINNYA Rp 703.000.000
Sub Total Rp 6.395.090.149
II. HUTANG Rp 0
III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp 6.395.090.149
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ilham Rian Pratama)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.