Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Kader HMI di Mamuju Sulbar: 2 Polisi Jadi Tersangka, 11 Dipatsus

Polda Sulbar tetapka dua anggota polisi jadi tersangka kasus pengeroyokan terhadap mahasiswa yang juga kader HMI Manakarra

Editor: Erik S
zoom-in Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Kader HMI di Mamuju Sulbar: 2 Polisi Jadi Tersangka, 11 Dipatsus
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi Polisi - Dua anggota polisi ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap mahasiswa yang juga kader HMI Manakarra bernama Ramli di Sulawesi Barat (Sulbar). 

TRIBUNNEWS.COM, MAMUJU - Dua anggota polisi ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap mahasiswa yang juga kader HMI Manakarra bernama Ramli di Sulawesi Barat (Sulbar).

Sebelumnya puluhan oknum polisi melakukan pengeroyokan terhadap Ramli di Asrama Putri Ikatan Pelajar Mahasiswa Mamuju Tengah (IPM Mateng), Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Rabu (1/1/2024) malam.

Pengeroyokan itu dipicu karena anggota polisi yang sering mengunjungi seorang penghuni asrama putri ditegur oleh pengurus IPM Mateng serta pemilik kontrakan.

Baca juga: Singgung Kasus Ferdy Sambo, IPW Sorot Celah Banding Bagi Oknum Polisi Pemeras Penonton DWP

"Iya sudah ada dua tersangka, sementara oknum polisi lainya masih berada di penempatan khusus," ungkap Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Slamet Wahyudi, Senin (6/1/2025).

Sementara, 11 orang polisi yang berada di penempatan khusus (Patsus) itu masuk ke dalam masalah kode etik dan ditangani oleh Propam Polda Sulbar.

"Soal pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) itu bisa saja terjadi. Dimana nanti menggali sampai penyelidikan hingga sampai di penyidikan, kalau memang dia (oknum polisi) melakukan diluar dari ketentuan Polri yah pasti kita PTDH," ungkapnya.

Lanjut dia, dua polisi yang ditetapkan tersangka itu karena memang melakukan penganiayaan dan memang ada saksi-saksi.

Berita Rekomendasi

"Jadi ada beberapa saksi-saksi yang menyebutkan dua orang itu (polisi) sehingga kita tetap sebagai tersangka," pungkasnya.

Sebelumnya, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Manakarra memblokade jalan di depan Kantor Polresta Mamuju, Rabu (1/1/2025).

Mereka demo dan membakar ban di tengah jalan.

Baca juga: Sidang Etik Pembacaan Vonis AKBP Malvino Edward Oknum Polisi Peras WN Malaysia Digelar Hari Ini

Pantauan Tribun-Sulbar.com, massa HMI dan mahasiswa lainya juga menutup jalan hingga bergantian berorasi di depan Mapolresta Mamuju.

Massa aksi berusaha menerobos pagar kantor Polresta Mamuju, mereka tidak menerima satu kader HMI dihajar oknum polisi di asrama mahasiswa putri.

Terlihat massa aksi ricuh bahkan sempat saling dorong ketika mahasiswa berhasil lolos menerobos pagar Mapolresta Mamuju.

"Awal dari konflik ini (demonstrasi) ini karena diduga ada oknum polisi yang selalu datang ke asrama putri IPM Mateng. Bahkan oknum polisi itu sudah ditegur termasuk bapak yang punya rumah kontrakan sudah menegur dan tidak pernah mendengar. Sehingga anak-anak (mahasiswa kader HMI ) menegur, setelah itu ada cekcok antara mereka," kata Ketua HMI Cabang Manakarra Ansar saat ditemui Tribun-Sulbar.com.(*)

Penulis: Abd Rahman

Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul 2 Polisi Ditetapkan Tersangka Kasus Pengeroyokan Kader HMI Manakarra, Terancam Dipecat

Sumber: Tribun sulbar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas