Eks Penyidik Minta KPK Transparan Usut Dugaan Aliran Uang ke Pejabat DJKA
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap meminta KPK transparan dalam mengusut dugaan aliran uang ke sejumlah pejabat
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap meminta KPK transparan dalam mengusut dugaan aliran uang ke sejumlah pejabat, termasuk Direktur Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Mohamad Risal Wasal.
Sebelumnya nama Risal muncul dalam sidang dugaan suap pembngunan dan perawatan jalur kereta yang menjerat Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto.
Risal hingga Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA Djarot Tri Wardhono disebut dijadwalkan menerima tunjangan hari raya (THR) menjelang Idulfitri 2023, tetapi gagal karena Dion dan belasan orang terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Jawa Tengah dan Jakarta.
“KPK harus transparan untuk menindaklanjuti setiap adanya dugaan dugaan terkait dengan kasus korupsi. Oleh karena itulah maka tentu KPK harus segera memeriksa pejabat dari Kemenhub yang terkait peristiwa itu untuk mengkonfirmasi kebenarannya,” ujar Yudi kepada wartawan, Senin (20/5/2024).
Yudi menegaskan, perlu adanya kejelasan ihwal masalah ini.
Caranya dengan meminta keterangan para pihak yang disebutkan dalam persidangan termasuk Risal.
“Jadi saya pikir ini adalah SOP yang harus dilakukan, kalau enggak diperiksa apakah fakta tersebut benar atau tidaknya keterangan tersebut tidak bisa dibuktikan,” imbuh bekas Ketua Wadah Pegawai KPK yang saat ini Satgasus Pencegahan Korupsi Mabes Polri ini.
Sebelumnya Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu memastikan pihaknya bakal mendalami dugaan aliran uang ke sejumlah pejabat di Kemenhub, termasuk Risal.
“Ketika info kita terima di persidangan, nanti JPU (jaksa penuntut umum) akan membuat laporan perkembangan penuntutan,” kata Asep kepada wartawan, Rabu (16/8/2023).
Asep mengatakan, berbekal laporan dari jaksa itu, pihaknya akan memulai penyelidikan.
Adapun saat itu, penyidikan semua terdakwa sudah ditutup karena telah dilimpahkan ke pengadilan.
Meski begitu, kata Asep, KPK tetap menjalankan prinsip follow the money atau mengikuti aliran uang dugaan tindak pidana korupsi.
“Ketika misalkan tadi digunakan untuk THR, kepada siapa itu pasti kita konfirmasi,” terang Asep.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.