Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas Albertina Ho ke Bareskrim Polri

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron melaporkan Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Albertina Ho ke Bareskrim Polri.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas Albertina Ho ke Bareskrim Polri
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Nurul Ghufron. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho ke Bareskrim Polri pada 6 Mei 2024. 

Pada hari ini, Senin (20/5/2024), Ghufron dijadwalkan menyampaikan pembelaan dalam sidang kode etik di Dewas KPK.

Ghufron disangka melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh di balik mutasi pegawai Kementan berinisial ADM.

Dalam prosesnya, Dewas KPK telah memeriksa sejumlah saksi termasuk pimpinan KPK Nawawi Pomolango dan Alexander Marwata.

Pejabat Kementan termasuk mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kasdi Subagyono juga sudah diperiksa.

Sementara itu, ADM telah diperiksa lewat saluran Zoom.

Terkait penanganan kode etik tersebut, Ghufron terlibat konflik dengan Albertina.

Sebelumnya, Ghufron melaporkan Albertina ke Dewas KPK.

Berita Rekomendasi

Ghufron menjelaskan mempunyai hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik insan komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) Nomor 3 Tahun 2021.

Selain itu, Ghufron juga membawa permasalahan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Ia juga menggugat Perdewas KPK Nomor 3 dan 4 Tahun 2021 ke Mahkamah Agung (MA).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas