Wamendag Jerry: Arahan Presiden Jokowi Permendag 8/2024 Permudah Perdagangan
Sebanyak 13 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 17 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak telah dikeluarkan pada hari tersebut.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga, memastikan tidak akan ada lagi kontainer yang menumpuk di pelabuhan.
Hal ini sejalan dengan langkah setelah Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan relaksasi perizinan impor melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Baca juga: 17 Ribu Kontainer Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Menko Airlangga Minta Instansi Kerja 24 Jam
Permendag ini merupakan perubahan ketiga dari Permendag 36 Tahun 2023 sebagai upaya mengatasi penumpukan kontainer di pelabuhan.
Jerry Sambuaga mendampingi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani meninjau proses pengeluaran barang impor dari kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok pada Sabtu (18/5/2024) lalu.
Sebanyak 13 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 17 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak telah dikeluarkan pada hari tersebut.
Sedangkan sisa kontainer lainnya sedang diproses dan akan segera keluar.
"Pemerintah memastikan tidak ada lagi kontainer yang menumpuk di pelabuhan. Kami melakukan pengecekan ke lapangan untuk melihat langsung pelaksanaan Permendag 8/2024. Beberapa komoditas barang impor bahan baku atau bahan penolong yang sebelumnya masih tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok sudah bisa dikeluarkan,” ujar Wamendag Jerry dikutip dari siaran pers, Senin (20/5/2024).
Baca juga: Menteri Sri Mulyani Bebaskan 13 Kontainer yang 2 Bulan Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok
Jerry menjelaskan bahwa besi baja, tekstil, tas, dan elektronik merupakan contoh komoditas produk yang sudah dapat keluar dari kontainer pada Sabtu kemarin.
Pengeluaran produk tersebut dapat dilakukan karena perusahaan telah memenuhi ketentuan perizinan impor yang dipersyaratkan pada Permendag terbaru.
“Sesuai arahan Bapak Presiden RI pada saat rapat terbatas, kami langsung gerak cepat untuk memastikan revisi Permendag. Jam setengah enam sore, Permendag sudah direvisi menjadi Permendag 8/2024 dan kami cek langsung ke lapangan untuk mengeluarkan kontainer yang tertumpuk di Pelabuhan,” kata Jerry.
Menurutnya, para importir diharapkan telah memenuhi ketentuan pembatasan impor untuk barang-barang yang masuk ke pelabuhan di Indonesia setelah 17 Mei 2024.
Ketentuan ini berlaku sesuai perizinan yang diatur di dalam Permendag 8/2024.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, produk besi dan baja dan turunannya, tekstil dan turunannya yang tiba sejak 10 Maret 2024 sampai dengan masa berlaku Permendagbaru, dikecualikan dari ketentuan pengaturan impor.
Importir dapat melakukan penyelesaian impornya hanya dengan memenuhi kewajiban LS.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.