Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Dewas KPK Tunda Pembacaan Putusan Etik Nurul Ghufron

Pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik terhadap Nurul Ghufro pada Selasa (21/5/2024) ditunda, karena perintah putusan sela PTUN Jakarta.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Alasan Dewas KPK Tunda Pembacaan Putusan Etik Nurul Ghufron
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron berjalan usai menjalani pemeriksaan oleh Dewan Pengawas KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (14/5/2024). Terbaru, sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik terhadap Nurul Ghufro pada Selasa (21/5/2024) ditunda, karena perintah putusan sela PTUN Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, membeberkan alasan sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik Nurul Ghufron ditunda, Selasa (21/5/2024).

Pembacaan putusan terhadap Ghufron ini ditunda karena perintah putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dewas pun menghormati putusan sela PTUN Jakarta tersebut. 

"Oleh karena itu terpaksa kami menghormati penetapan ini maka sidang ini kami tunda," katanya di ruang sidang Dewas pada Gedung KPK Jakarta, Selasa.

Tumpak mengatakan, sidang pembacaan putusan itu ditunda sampai putusan PTUN Jakarta berkekuatan hukum tetap.

Lebih lanjut, Tumpak menjelaskan, pihaknya menerima pemberitahuan melalui sistem e court e-court terkait putusan sela PTUN Jakarta. 

"Maka sesuai dengan kesepakatan dari majelis maka persidangan ini kami tunda untuk waktu sampai dengan putusan TUNnya berkekuatan hukum tetap," ungkap Tumpak.

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan yang diajukan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

Gugatan Nurul Ghufron tersebut, terkait proses sidang etik yang saat ini dihadapinya.

Lantas, PTUN Jakarta memerintahkan agar Dewas KPK menunda pembacaan putusan sidang etik Ghufron.

Sidang putusan tersebut, rencananya dilangsungkan pada Selasa ini, di Gedung PTUN Jakarta.

Baca juga: KPK Periksa Rina Lauwy Kosasih, Mantan Istri Eks Dirut Taspen terkait Kasus Korupsi Investasi Fiktif

"Mengabulkan permohonan penundaan penggugat," bunyi putusan sela sebagaimana dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Senin (20/5/2024).

Diketahui, Nurul Ghufron mendaftarkan gugatan pada Rabu (24/4/2024) dan terdaftar dengan nomor perkara: 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.

Ghufron Sampaikan Pembelaan

Diberitakan sebelumnya, Ghufron telah menyampaikan pembelaannya di hadapan Dewas KPK.

"Ya tentu namanya terperiksa dan dalam perspektif saya, saya yakin bahwa semestinya tidak terbukti."

"Tapi, apapun itu karena yang menilai dewas, ya saya pasrahkan kepada keputusan dewas ya, terima kasih," ucap Ghufron di Kantor Dewas KPK, Jakarta Kamis, Senin (20/5/2024).

Atas penanganan kode etik tersebut, Nurul Ghufron telah melaporkan Albertina ke Dewas KPK.

Ghufron menjelaskan, mempunyai hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik insan komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) Nomor 3 Tahun 2021.

Selain itu, Ghufron membawa permasalahan ke PTUN Jakarta.

Ia juga menggugat Perdewas KPK Nomor 3 dan 4 Tahun 2021 ke Mahkamah Agung (MA).

Terbaru, Ghufron melaporkan Albertina ke Bareskrim Mabes Polri.

"Laporan Polisi Nomor: LP/B/138/V/2024/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 6 Mei 2024 atas nama Pelapor NURUL GHUFRON," isi surat yang didapat Tribunnews.com, Senin (20/5/2024).

Baca juga: PTUN Kabulkan Gugatan Pimpinan KPK Nurul Ghufron, Sidang Pembacaan Putusan Etik Harus Ditunda

Polisi pun sudah membuka penyelidikan dengan nomor: SP.Lidik/1057/V/Res.1.14./2024/Dittipidum tanggal 14 Mei 2024 dan telah melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi.

Ghufron melaporkan Albertina lantaran dianggap menyalahgunakan wewenangnya terkait penyampaian dugaan pelanggaran etik dirinya kepada insan pers.

Sebagai informasi, Nurul Ghufron tersandung masalah etik lantaran menghubungi pejabat Kementan untuk memutasi pegawai berinisial ADM.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Ilham Rian Pratama, Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas