Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Alasan Dewas KPK Tunda Pembacaan Putusan Etik Nurul Ghufron

Pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik terhadap Nurul Ghufro pada Selasa (21/5/2024) ditunda, karena perintah putusan sela PTUN Jakarta.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Alasan Dewas KPK Tunda Pembacaan Putusan Etik Nurul Ghufron
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron berjalan usai menjalani pemeriksaan oleh Dewan Pengawas KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (14/5/2024). Terbaru, sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik terhadap Nurul Ghufro pada Selasa (21/5/2024) ditunda, karena perintah putusan sela PTUN Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, membeberkan alasan sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik Nurul Ghufron ditunda, Selasa (21/5/2024).

Pembacaan putusan terhadap Ghufron ini ditunda karena perintah putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dewas pun menghormati putusan sela PTUN Jakarta tersebut. 

"Oleh karena itu terpaksa kami menghormati penetapan ini maka sidang ini kami tunda," katanya di ruang sidang Dewas pada Gedung KPK Jakarta, Selasa.

Tumpak mengatakan, sidang pembacaan putusan itu ditunda sampai putusan PTUN Jakarta berkekuatan hukum tetap.

Lebih lanjut, Tumpak menjelaskan, pihaknya menerima pemberitahuan melalui sistem e court e-court terkait putusan sela PTUN Jakarta. 

"Maka sesuai dengan kesepakatan dari majelis maka persidangan ini kami tunda untuk waktu sampai dengan putusan TUNnya berkekuatan hukum tetap," ungkap Tumpak.

Rekomendasi Untuk Anda

Sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan yang diajukan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

Gugatan Nurul Ghufron tersebut, terkait proses sidang etik yang saat ini dihadapinya.

Lantas, PTUN Jakarta memerintahkan agar Dewas KPK menunda pembacaan putusan sidang etik Ghufron.

Sidang putusan tersebut, rencananya dilangsungkan pada Selasa ini, di Gedung PTUN Jakarta.

Baca juga: KPK Periksa Rina Lauwy Kosasih, Mantan Istri Eks Dirut Taspen terkait Kasus Korupsi Investasi Fiktif

"Mengabulkan permohonan penundaan penggugat," bunyi putusan sela sebagaimana dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Senin (20/5/2024).

Diketahui, Nurul Ghufron mendaftarkan gugatan pada Rabu (24/4/2024) dan terdaftar dengan nomor perkara: 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.

Ghufron Sampaikan Pembelaan

Diberitakan sebelumnya, Ghufron telah menyampaikan pembelaannya di hadapan Dewas KPK.

"Ya tentu namanya terperiksa dan dalam perspektif saya, saya yakin bahwa semestinya tidak terbukti."

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas