Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Dewas KPK Tunda Pembacaan Putusan Etik Nurul Ghufron

Pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik terhadap Nurul Ghufro pada Selasa (21/5/2024) ditunda, karena perintah putusan sela PTUN Jakarta.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Alasan Dewas KPK Tunda Pembacaan Putusan Etik Nurul Ghufron
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron berjalan usai menjalani pemeriksaan oleh Dewan Pengawas KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (14/5/2024). Terbaru, sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik terhadap Nurul Ghufro pada Selasa (21/5/2024) ditunda, karena perintah putusan sela PTUN Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, membeberkan alasan sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik Nurul Ghufron ditunda, Selasa (21/5/2024).

Pembacaan putusan terhadap Ghufron ini ditunda karena perintah putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dewas pun menghormati putusan sela PTUN Jakarta tersebut. 

"Oleh karena itu terpaksa kami menghormati penetapan ini maka sidang ini kami tunda," katanya di ruang sidang Dewas pada Gedung KPK Jakarta, Selasa.

Tumpak mengatakan, sidang pembacaan putusan itu ditunda sampai putusan PTUN Jakarta berkekuatan hukum tetap.

Lebih lanjut, Tumpak menjelaskan, pihaknya menerima pemberitahuan melalui sistem e court e-court terkait putusan sela PTUN Jakarta. 

"Maka sesuai dengan kesepakatan dari majelis maka persidangan ini kami tunda untuk waktu sampai dengan putusan TUNnya berkekuatan hukum tetap," ungkap Tumpak.

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan yang diajukan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

Gugatan Nurul Ghufron tersebut, terkait proses sidang etik yang saat ini dihadapinya.

Lantas, PTUN Jakarta memerintahkan agar Dewas KPK menunda pembacaan putusan sidang etik Ghufron.

Sidang putusan tersebut, rencananya dilangsungkan pada Selasa ini, di Gedung PTUN Jakarta.

Baca juga: KPK Periksa Rina Lauwy Kosasih, Mantan Istri Eks Dirut Taspen terkait Kasus Korupsi Investasi Fiktif

"Mengabulkan permohonan penundaan penggugat," bunyi putusan sela sebagaimana dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Senin (20/5/2024).

Diketahui, Nurul Ghufron mendaftarkan gugatan pada Rabu (24/4/2024) dan terdaftar dengan nomor perkara: 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.

Ghufron Sampaikan Pembelaan

Diberitakan sebelumnya, Ghufron telah menyampaikan pembelaannya di hadapan Dewas KPK.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas