Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Aktivasi PIN atau Token PPDB Jakarta 2024, Bisa Didapat Setelah Verifikasi Disetujui

Simak cara aktivasi PIN atau token pada PPDB Jakarta 2024. Didapatkan CPDB setelah verifikasinya disetujui.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Cara Aktivasi PIN atau Token PPDB Jakarta 2024, Bisa Didapat Setelah Verifikasi Disetujui
ppdb.jakarta.go.id
Cara aktivasi PIN atau token pada PPDB Jakarta 2024. Bisa dilakukan melalui laman ppdb.jakarta.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara aktivasi PIN atau token pada PPDB Jakarta 2024.

PIN atau token tersebut bisa didapatkan Calon Peserta Didik Baru (CPDB) setelah verifikasi akun PPDB Jakarta 2024 telah disetujui.

Setelah aktivasi PIN atau token pada PPDB Jakarta 2024, CPDB dapat lanjut ke tahapan pemilihan satuan pendidikan tujuan.

CPDB dapat melakukan aktivasi PIN PPDB Jakarta 2024 secara online melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id/.

Sebagai panduan, simak cara aktivasi PIN atau token PPDB Jakarta 2024 berikut ini:

Cara Aktivasi PIN/Token PPDB Jakarta 2024

  1. Kunjungi laman https://ppdb.jakarta.go.id/
  2. Klik menu Aktivasi
  3. Masukkan Nomor Peserta
  4. Ganti PIN/Token dengan password yang mudah diingat
  5. Setelah aktivasi, pilih satuan pendidikan yang dituju.

Cara Ajukan Akun PPDB Jakarta 2024

1. Akses laman https://ppdb.jakarta.go.id/

2. Klik Pengajuan Akun

Berita Rekomendasi

3. Masukan NIK dan kode captcha pada layar

Baca juga: Jadwal Prapendaftaran PPDB DKI Jakarta Tahun 2024 untuk SMP, SMA, dan SMK, Ini Dokumen yang Diunggah

4. Isi form pendaftaran dan data kependudukan berupa NIK, nama siswa, nama orangtua atau wali, alamat rumah, tanggal dan tempat lahir.

5. Memilih lokasi verifikasi berkas. Ingat, jika lokasi verifikasi sendiri adalah yang terdekat dengan domisili Anda saat ini.

6. Menunggah dokumen pengajuan akun PPDB Jakarta 2024, yakni:

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Rapor/ijazah jenjang pendidikan sebelumnya
  • Akta kelahiran dan/atau Kartu Keluarga sebelumnya
  • Dokumen Pendukung bila ada perbedaan nama orangtua/wali pada KK (Surat Kematian/Akta Cerai/Surat Perwalian Anak Di Bawah Umur atau Putusan/Penetapan Pengadilan)
  • Seluruh dokumen berukuran maksimal 1 MB format PDF.

7. Jika sudah diunggah, klik selanjutnya dan akan ditampilkan data yang sudah diisi.

Kemudian centang pilihan "setuju dengan pernyataan di atas" dan klik lanjutkan.

8. Mencetak tanda bukti pengajuan akun PPDB Jakarta 2024 yang berisi nomor peserta dan PIN/ token untuk aktivasi

9. Menunggu proses verifikasi pengajuan akun PPDB Jakarta 2024 oleh tim verifikator.

Cara Pra Pendaftaran PPDB Jakarta 2024

  1. Akses laman https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran;
  2. Melakukan pendaftaran pada menu Registrasi;
  3. Mengisi seluruh formulir yang telah disediakan secara daring;
  4. Mencetak Tanda Bukti Hasil Verifikasi Prapendaftaran;
  5. Login ke sistem Sidanira dengan akses laman https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran/login;
  6. Mengunggah hasil pindai atay foto dokumen asli;
  7. Memantau hasil verifikasi dokumen yang diunggah;
  8. Mencetak Tanda Bukti Pengajuan Prapendaftaran.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas