Cara Cetak Bukti Pendaftaran SD PPDB Surabaya 2024, Akses Laman Ini
Simak cara cetak bukti pendaftaran SD PPDB Surabaya 2024. Unduh melalui laman sd.ppdbsurabaya.net.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cetak bukti pendaftaran SD pada PPDB Surabaya 2024.
Bukti pendaftaran SD PPDB Surabaya 2024 dapat dicetak oleh Calon Peserta Didik Baru (CPDB) setelah menyelesaikan seluruh tahapan pendaftaran.
Diketahui, periode pendaftaran SD PPDB Surabaya 2024 telah dimulai pada Senin (20/5/2024).
Peserta yang telah mendaftar, dapat mencetak bukti pendaftaran SD PPDB Surabaya 2024 melalui laman sd.ppdbsurabaya.net.
Sebagai panduan, simak cara cetak bukti pendaftaran SD PPDB Surabaya 2024 berikut ini:
Cara Cetak Bukti Pendaftaran PPDB Surabaya 2024
- Kunjungi laman https://sd.ppdbsurabaya.net/
- Gulir halaman ke bawah
- Klik menu Cetak Bukti Pendaftaran
- Masukkan NIK dan Tanggal Lahir CPDB
- Klik Cari Data
- Halaman akan menampilkan bukti pendaftaran CPDB, lalu cetak
Cara Daftar PPDB SD Surabaya 2024
1. Kunjungi laman sd.ppdbsurabaya.net
2. Pada menu utama, klik "Pendaftaran" di bagian atas;
3. Pilih pada jalur masuk yang masih tersedia;
Baca juga: Pendaftaran SD PPDB Surabaya Dibuka Hari Ini, Simak Cara Daftarnya
4. Masukkan NIK, tanggal lahir, dan alamat CPDB
Catatan: Jika pilihan kecamatan / kelurahan tidak muncul, mohon coba kembali dalam 5 menit.
5. Klik "Masuk"
6. Selesaikan isian data diri dan persyatan PPDB.
Ketentuan PPDB SD Surabaya 2024
1. Pendaftaran dilakukan oleh Calon Peserta Didik Baru atau Orang Tua atau Wali Calon Peserta Didik Baru.
2. Guna menunjang kelancaran pelaksanaan pendaftaran, sekolah menyediakan pelayanan PPDB dan fasilitas internet pada hari dan jam kerja.
3. Pendaftaran Calon Peserta Didik Baru sebagaimana dimaksud pada nomor 1 dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
pengumuman pendaftaran penerimaan Calon Peserta Didik Baru dilakukan secara terbuka;
- pendaftaran;
- seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran;
- pengumuman penetapan peserta didik baru;
- daftar ulang; dan
- pemenuhan kuota.
Dalam tahapan pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud pada nomor 3 sekolah pada jenjang Sekolah Dasar Negeri tidak diperbolehkan:
- melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik; dan
- melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)