Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dicecar Komisi X DPR, Nadiem Bakal Evaluasi Kenaikan UKT Tak Wajar di Perguruan Tinggi

Nadiem akan turun ke lapangan dan akan segera mengevaluasi Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024 yang diduga jadi sebab kenaikan UKT di beberapa PTN

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Dicecar Komisi X DPR, Nadiem Bakal Evaluasi Kenaikan UKT Tak Wajar di Perguruan Tinggi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Ali Zamroni mencecar soal kenaikan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dinilai tak wajar di sejumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Terkait hal ini, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim pun tak ingin tinggal diam.

Pihaknya mengaku akan segera mengevaluasi Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024.

Seperti diketahui, sejumlah mahasiswa mengeluhkan tingginya biaya UKT kuliah di beberapa perguruan tinggi.

Dugaan sementara kenaikan UKT dipicu karena adanya aturan Permendikbud.

"Betul bahwa surat Permendikbud nomor 2/2024 mendapat persetujuan dari kementerian, baru kemudian PTN BH melaksanakan."

"Ini berarti terkait dengan kenaikan ini sepenagtahuan dan persetujuan kementerian," ujar Zamroni dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2024).

BERITA REKOMENDASI

Oleh sebab itu, Zamroni meminta agar Permendikbud 2/2024 ini direvisi.

Dikhawatirkan, hal ini dapat memicu gejolak pada saat penerimaan mahasiswa baru.

"Kita ingin bahwa Permendikbud ini dalam waktu yang sesingkat-singkatnya direvisi supaya tidak berdampak pada saat penerimaan mahasiswa baru."

"Kita berharap ini betul-betul kita pikirkan karena jangan sampai apa yang disampaikan mahasasiwa hanya didengar, dan saya minta dalam lapsing nanti disebutkan kurun waktu kapan kita bisa menerima merevisi Permendikbud itu dicabut atau bagaimana yang penting harus ada laporan yang sangat diberikan tenggat waktu," tegas Zamroni.

Penjelasan Nadiem

Terkait hal itu, Nadiem menyebut kenaikan drastis UKT mahasiswa bukan karena aturan Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024.

Aturan ini, kata Nadiem, hanya berlaku untuk UKT mahasiswa baru.

Baca juga: Nadiem Tegas Bakal Hentikan Lonjakan UKT yang Tak Masuk Akal

Jadi, bukan tiba-tiba UKT mahasiswa lama dinaikkan secara tak wajar.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas