Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Setor Rp 59,2 Miliar ke Kas Negara dari Uang Pengganti Kasus Eks Bupati Muba Dodi Alex Noerdin

Dodi Reza Alex Noerdin tersandung kasus proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in KPK Setor Rp 59,2 Miliar ke Kas Negara dari Uang Pengganti Kasus Eks Bupati Muba Dodi Alex Noerdin
ISTIMEWA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang sebanyak Rp 59,2 miliar ke kas negara. Duit itu berasal dari uang denda, uang pengganti, uang rampasan, dan hasil lelang yang satu di antaranya dalam perkara terpidana mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang sebanyak Rp 59,2 miliar ke kas negara.

Duit itu berasal dari uang denda, uang pengganti, uang rampasan, dan hasil lelang yang satu di antaranya dalam perkara terpidana mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin.

Baca juga: Jaksa KPK Kasasi Putusan 4 Tahun Bui Eks Bupati Musi Banyuasin Dodi Alex Noerdin




"Sebagai komitmen KPK untuk memaksimalkan asset recovery, Tim Jaksa Eksekutor Satgas II pada Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK melalui biro keuangan telah selesai melakukan penyetoran ke kas negara Rp59,2 miliar," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (21/5/2024).

Ali memastikan KPK akan tetap dan konsisten secara proaktif, untuk terus melakukan penagihan komponen pemulihan aset ini, sehingga dapat memberikan pemasukan bagi kas negara.

Dodi Reza Alex Noerdin tersandung kasus proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Baca juga: KPK Limpahkan Berkas Perkara Penyuap Bupati Muba Dodi Alex Noerdin ke PN Palembang

Pada pengadilan pertama, Dodi dihukum enam tahun penjara, denda Rp250 juta subsider lima bulan penjara, dan uang pengganti Rp1,1 miliar.

BERITA TERKAIT

Namun, hukuman itu disunat menjadi empat tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Palembang. 

Tidak terima, jaksa KPK mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Mahkamah Agung (MA) kemudian memperberat hukuman Dodi Reza Alex Noerdin menjadi enam tahun penjara.

Hukuman uang pengganti Rp1,1 miliar juga tetap berlaku bagi anak mantan gubernur Sumatera Selatan itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas