VIDEO Kondisikan Audit Tower BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara
Achsanul Qosasi disebut-sebut kaget saat dituntut 5 tahun penjara terkait kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Srihandriatmo Malau
Achsanul tak sendirian dituntut dalam perkara ini. Di kursi terdakwa juga duduk kawannya, Sadikin Rusli yang dituntut 4 tahun penjara.
Sadikin dalam perkara ini juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sadikin Rusli oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun, menghukum terdakwa Sadikin Rusli membayar denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tudak dibayar maka diganti dengan pidana kuruangan selama 3 bulan," kata jaksa.
Tuntutan demikian dilayangkan jaksa lantaran Achsanul dianggap melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan kesatu.
Sedangkan Sadikin Rusli dianggap melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 butir ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Jaksa juga memiliki sejumlah pertimbangan meringankan dan memberatkan dalam penuntutan ini.
Untuk memberatkan, jaksa memiliki pertimbangan yang sama bagi kedua terdakwa.
Keduanya sama-sama dianggap tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi dan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lebaga negara.
Sedangkan untuk meringankan, ada tiga pertimbangan yang sama bagi Achsanul dan Sadikin, yakni bersikap sopan, mengakui perbuatan, dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Namun ada satu pertimbangan meringankan yang berbeda di antara kedua terdakwa, yakni pengembalian uang Rp 40 miliar oleh Achsanul Qosasi.
"Hal-hal yang meringankan: Terdakwa telah mengembalikan keseluruhan uang yang telah diterima secara tidak sah sejumlah USD 2.640 juta yang setara dengan Rp 40 miliar," kata jaksa saat membacakan pertimbangan meringankan bagi Achsanul Qosasi.
Sedangkan untuk Sadikin Rusli, dianggap jaksa tak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan.
"Hal-hal meringankan: Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana yang didakwakan," ujar jaksa soal pertimbangan meringankan bagi Sadikin Rusli.
Dalam perkara ini, sebelumnya Achsanul Qosasi telah didakwa menerima Rp 40 miliar di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat.