8 Saksi Dihadirkan dalam Sidang Dugaan Korupsi Eks Mentan SYL, Ada Staf Ahli Hingga Protokoler
Di antara delapan saksi yang dihadirkan, terdapat staf ahli hingga bagian Protokoler Menteri Pertanian.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini, Rabu (22/5/2024).
Saksi-saksi kembali dihadirkan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pembuktian materiil perkara yang menjerat eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai terdakwa.
Baca juga: 6 Sosok Manfaatkan Kekuasaan SYL di Kementan, Dapat Uang hingga Jabatan
Tak hanya SYL, persidangan ini juga menyeret dua anak buah SYL sebagai terdakwa, yakni eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono.
Untuk hari ini, jaksa penuntut umum menghadirkan delapan saksi di persidangan.
"Untuk delapan saksi silakan masuk," kata jaksa penuntut umum, memanggil para saksi.
Baca juga: KPK Sita Lagi Sederet Kendaraan SYL: Kali Ini Mercy Sprinter, Suzuki New Jimny dan Honda ADV 750
Di antara delapan saksi yang dihadirkan, terdapat staf ahli hingga bagian Protokoler Menteri Pertanian.
Berikut merupakan saksi-saksi yang hadir dalam persidangan hari ini: Protokol Menteri Pertanian, Rininta Octarani; Staf Biro Umum dan Pengadaan/ Panitera Staf Khusus Mentan, Rio Nugraha; Ketua Tim Ketatausahaan Sekjen dan Staf Ahli Menteri, Firmansyah; Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan, Zulkifli; Kepala Badan Standarisasi Instrumen Pertanian, Fadjry Djufry; Kepala Bagian Umum Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, Bekti Subagja; Direktur PT Haka Cipta Loka dan CV Haka Loka, Hendra Putra; serta Direktur CV Maksima Selaras Budi, Fajar Noviansyah.
Seluruh saksi tersebut dipanggil masuk ke ruang sidang oleh jaksa satu per satu.
Majelis Hakim kemudian langsung memeriksa identitas mereka dan memastikan hubungan dengan para terdakwa sebelum diambil sumpah sebagai saksi.
"Saudara kenal dengan terdakwa?" tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh kepada para saksi.
"Kenal, Yang Mulia," jawab para saksi.
"Ada hubungan keluarga?"
"Tidak ada, Yang Mulia."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.