Menteri Nadiem Jelaskan soal Kenaikan UKT, Pantau & Evaluasi Kenaikan UKT yang Tidak Rasional
Kemendikbud Ristek berkomitmen untuk mengawasi biaya UKT. Kalaupun ada kenaikan, Nadiem meminta tidak ada kenaikan yang tidak rasional.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim memberi penjelasan mengenai kenaikan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT), yang banyak diprotes para mahasiswa.
Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR, Selasa (21/5/2024).
Baca juga: Komisi X DPR Desak Nadiem Revisi Permendikbud 2/2024 Biang Kerok Kenaikan UKT
Awalnya, Nadiem menegaskan bahwa sejatinya penyusunan UKT ini mengedepankan keadilan dan inklusivitas, sehingga UKT itu selalu berjenjang.
"Artinya bagi mahasiswa yang punya keluarga lebih mampu mereka membayar lebih banyak dan mereka yang tidak mampu membayar lebih sedikit," kata Nadiem.
"Ini asas yang sudah diterapkan untuk UKT di perguruan tinggi kita karena asas keadilan untuk seluruh rakyat Indoneia harus dijunjung tinggi," imbuhnya.
Nadiem menjelaskan, bahwa UKT yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 2 Tahun 2024 hanya berlaku untuk mahasiswa baru.
"Jadi masih ada mispersepsi di berbagai kalangan bahwa ini akan tiba-tiba merubah grade UKT pada mahasiswa yang sudah melakukan pendidikannya di perguruan tinggi, ini hanya akan berlaku untuk mahasiswa baru," ujarnya.
Nadiem pun mengaku mendapat kabar bahwa ada kenaikan UKT di sejumlah PTN, yang membuat kecemasan masyarakat.
Sehingga, lanjut Nadiem, Kemendikbud Ristek berkomitmen untuk mengawasi biaya UKT.
Baca juga: Mendikbudristek Nadiem Bakal Evaluasi Kenaikan UKT Tak Wajar Sebelum Revisi Permendikbud 2/2024
Kalaupun ada kenaikan, Nadiem meminta tidak ada kenaikan yang tidak rasional.
"Jadi kami akan memastikan kenaikan yang tidak wajar kami cek, kami evaluasi, dan saya meminta semua ketua perguruan tinggi dan prodi-prodi untuk memastikan bahwa kalaupun ada peningkatan harus rasional harus masuk akal dan tidak terburu-buru melakukan lompatan yang besar, itu komitmen pertama," ucap Nadiem.
Komitmen yang kedua, Nadiem berharap Komisi X DPR bersama Kemendikbud Ristek untuk meningkatkan KIP Kuliah, untuk membantu mahasiswa dari keluarga yang ekonominya rendah.
"Kami akan terus berjuang untuk ini, dan untuk meningkatkan jumlah KIPK karena situasi yang ideal tangga UKT dilaksanakan sehingga yang mampu membayar lebih banyak, yang tidak mampu membayar lebih sedikit," terangnya.
Nadiem juga mengungkapkan, pihaknya bakal mengevaluasi kenaikan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) tak wajar di sejumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
"Kami sangat setuju dan karena itu kami akan turun ke lapangan, kami akan evaluasi kembali kenaikan-kenaikan (UKT), pertama kenaikan yang tidak wajar," kata Nadiem.
Dikatakan Nadiem, hal itu dilakukan untuk mengetahui letak kekurangan dari implementasi Permendikbud 2/2024.
Setelah itu, lanjut Nadiem, pihaknya bakal merevisi Permendikbud tersebut.
"Banyak sekali sekarang anggota Komisi X yang sebenarnya saat mendengar prinsip dasar kebijakan ini secara prinsip setuju tetapi seperti yang diberikan masukan berbagai anggota, implementasi dari kebijakan ini yang masih perlu disempurnakan," ujarnya.
Nadiem juga memastikan akan menjamin aspirasi mahasiswa yang menyuarakan kenaikan UKT.
"Melindungi mahasiswa-mahasiwa yang ingin menyuarakan pendapat secara tertib untuk melindungi mereka dari misalnya ancaman baik dilaporkan ke polisi atau diancam kehilangan KIPK-nya, itu akan menjadi tanggung jawab kami untuk memastikan itu tidak terjadi," tandasnya. (Tribun Network/Yuda)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.