PPDB Kota Bandung 2024 SD Jalur Zonasi: Syarat, Daftar Zona, Jadwal Pendaftaran
Simak info PPDB Kota Bandung 2024 SD Jalur Zonasi. Berikut ini syarat, daftar zona, jadwal pendaftaran di artikel ini.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini informasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, tahun 2024 untuk jenjang SD melalui jalur zonasi.
PPDB Kota Bandung 2024 SD jalur zonasi akan dibuka pada 10 - 14 Juni 2024.
Pendaftaran ini dilakukan secara online melalui laman ppdb.bandung.go.id.
Untuk jalur zonasi, Calon Peserta Didik Baru (CPDB) dapat memilih sekolah sesuai dengan domisili tempat tinggal.
Dinas Pendidikan Kota Bandung telah mengklasifikasikan zona-zona untuk CPDB SD jalur zonasi tahun 2024.
Syarat Umum:
- Akta kelahiran atau surat keterangan lahir CPDB
- Kartu Keluarga
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang Tua
Syarat Khusus Jalur Zonasi:
Zonasi dalam Daerah Kota:
- Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan sebelum tanggal 24 Juni 2023.
- Namun orang tua/wali CPDB yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali CPDB yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu sebelum-sebelumnya.
- Ketentuan Kartu Keluarga (KK);
- Perubahan KK karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut
- Nama orang tua/wali CPDB yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali CPDB dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu sebelum-sebelumnya.
- Jika terdapat perbedaan nama orang tua/wali CPDB, maka KK terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir yang harus dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian yang diterbitkan instansi berwenang.
- Jika KK dikeluarkan lebih dari tanggal 24 Juni 2023 dikarenakan terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili antara lain, disebabkan oleh:
a. Penambahan anggota keluarga (penambahan anggota selain CPDB)
b. Pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah)
c. KK hilang atau rusak
maka KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi dengan disertakan:
a. KK yang lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau rusak
b. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian jika KK hilang.
Daftar Zona:
- Zona A: Kec. Sukasari, Kec. Cidadap, Kec. Coblong, Kec. Sukajadi
- Zona B: Kec. Cibeunying, Kec. Bandung Wetan, Kec. Sumur Bandung, Kec. Cibeunying Kidul, Kec. Cicendo
- Zona C: Kec. Andir, Kec. Bandung Kulon, Kec. Babakan Ciparay
- Zona D: Kec. Regol, Kec. Bojongloa Kaler, Kec. Bojongloa Kidul, Kec. Astanaanyar
- Zona E: Kec. Batununggal, Kec. Lengkong, Kec. Bandung Kidul
- Zona F: Kec. Antapani, Kec. Rancasari, Kec. Buahbatu, Kec. Kiaracondong
- Zona G: Kec. Mandalajati, Kec. Arcamanik, Kec. Cinambo, Kec. Ujungberung
- Zona H: Kec. Panyileukan, Kec. Cibiru, Kec. Gedebage.
*) Dalam hal tempat tinggal CPDB dan sekolah tujuan SD berbeda zona, namun masih dalam radius 1 Kilometer maka dianggap masih dalam satu zona.
Baca juga: PPDB Kota Bandung 2024 SD SMP: Syarat Dokumen, Jadwal, Mekanisme
Ketentuan Pilihan Sekolah SD Jalur Zonasi:
- Pilihan ke-1 adalah sekolah yang berada pada radius 1.000 meter dari lokasi tempat tinggal
- Jika sekolah pada radius 1.000 meter tidak tersedia, maka radius ditambah 1.000 meter dan kelipatannya sampai ada sekolah yang dapat dijadikan pilihan ke-1
- Sekolah pilihan ke-2 adalah sekolah yang ada pada wilayah zonasi.
Jadwal:
- Pendataan secara manual melalui wali kelas atau mandiri: 6 - 15 Mei 2024
- Mengunggah data diri oleh wali kelas atau mandiri: 16 - 25 Mei 2024
- Pendaftaran CPDB oleh wali kelas atau mandiri: 10 -14 Juni 2024
- Pengumuman: 21 Juni 2024
- Daftar Ulang: 24 - 25 Juni 2024
- Hari pertama masuk sekolah: 15 Juli 2024.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.