Satu Lagi Dosa Anak SYL Terbongkar di Persidangan, Cawe-cawe Usulkan Pejabat Kementan
Rekomendasi dari Dindo ini disebut-sebut sudah menjadi kebiasaan di lingkungan Kementan RI. Bahkan, pejabat Eselon I mengetahui hal tersebut.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain diduga menerima aliran dana terkait gratifikasi dan pemerasan sang ayah, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), persidangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI mengungkap fakta baru tentang sepak terjang Kemal Redindo (Dindo).
Saksi dalam persidangan mengungkapkan, Dindo yang menjadi salah satu pejabat Pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan di kota Makassar ikut terlibat alias cawa-cawe dalam pengisian jabatan Eselon II ke bawah di Kementan RI.
Hal ini diungkapkan saksi Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan, Zulkifli dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terdakwa SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (22/5/2024).
"Jadi, pertanyaan penuntut umum kan saudara Dindo, ini kan tadi saudara sudah mengatakan dari Pemrov Sulawesi Selatan, ya kan?" tanya hakim ketua, Rianto Adam Pontoh.
"Ya kerja di Pemrov," jawab saksi Zulkifli.
Baca juga: Cerita Anak Buah Eks Mentan SYL: THR Menteri dan Stafnya Disetop Saat Ada Kasus di KPK
Baca juga: Mobil Anak & Sunatan Cucu SYL Dibayari Kementan, KPK: Keluarga SYL Bisa Dijerat Pasal TPPU Pasif
"Kemudian tadi kalau ndak salah dengar, dia juga mengusulkan nama-nama untuk menduduki jabatan tertentu di Kementerian?" tanya hakim lagi.
"Betul, yang mulia."
Rekomendasi dari Dindo ini disebut-sebut sudah menjadi kebiasaan di lingkungan Kementan RI.
Bahkan, pejabat Eselon I mengetahui hal tersebut.
"Yang saya pahami karena sudah Eselon I nya juga mengetahui. Pak Sekjen sebagai atasan kami, kami laporkan juga mengetahui," ujar Zulkifli.
Menurut Zulkifli sebagai Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan, dia kerap membawa usulan Dindo tersebut untuk langsung disetujui para pejabat Eselon I.
Bahkan tak jarang dia mendapat informasi usulan nama-nama dari para pejabat Eselon I.
"Dan itu usulan itu saudara bawa ke Sekjen?" kata Hakim Pontoh.