Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Temuan Hotman Paris: Vina Dirudapaksa 5 Terpidana, Termasuk 2 DPO Pegi dan Dani

Hotman Paris menyebut, berdasarkan BAP, Vina dirudapaksa oleh lima terpidana termasuk dua pelaku yang masih DPO.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Temuan Hotman Paris: Vina Dirudapaksa 5 Terpidana, Termasuk 2 DPO Pegi dan Dani
Tribunnews.com/Bayu Indra
Hotman Paris bersama keluarga almarhumah Vina dalam upaya mencari pelaku pembunuhan Vina lainnya, ditemui di kawasan Slipi Jakarta Barat, Kamis (16/5/2024). Hotman Paris menyebut, berdasarkan BAP, Vina dirudapaksa oleh lima terpidana termasuk dua pelaku yang masih DPO. 

Di sisi lain, pada video yang berbeda, dia juga mendesak agar Polda Jawa Barat menyelidiki oknum-oknum polisi yang mencoba menghalangi pencarian terhadap tiga DPO kasus Vina.

Selain itu, Hotman meminta pula agar polisi yang menyimpulkan bahwa tewasnya Vina akibat kecelakaan tunggal juga turut diperiksa.

"Mohon segera diproses pidana oknum-oknum tersebut. Karena jika dibaca itu BAP-nya, terang benderang tidak ada rekayasa," katanya.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky kembali menjadi perbincangan publik setelah film horror produksi Dee Company berjudul "Vina: Sebelum 7 Hari" tayang di bioskop sejak 8 Mei 2024 lalu.

Adapun pembunuhan Vina dan Eky terjadi pada 27 Agustus 2016 atau delapan tahun yang lalu di Jalan Perjuangan di dekat SMPN 11 Cirebon.

Pada perkembangannya, polisi pun telah menangkap 8 dari 11 pelaku pembunuhan terhadap Vina dan Eky serta mereka telah dijatuhi vonis oleh hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada tahun 2017.

Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), dan Supriyanto (20) yang divonis penjara seumur hidup.

BERITA REKOMENDASI

Sementara, terdakwa lainnya, yaitu Saka Tatal, divonis delapan tahun penjara lantaran saat itu dirinya masih berada di bawah umur.

Di sisi lain, masih ada tiga pelaku lainnya yang belum tertangkap hingga saat ini.

Berdasarkan rilis tersebut, ketiga pelaku itu bernama Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28).

Namun, dalam rilis DPO tersebut, tidak dicantumkan foto para buronan tersebut.

Lalu, usai adanya film "Vina: Sebelum 7 Hari" , Polda Jabar langsung bergerak cepat untuk memburu ketiga pelaku yang masih buron tersebut.

Bahkan, Bareskrim Polri pun sampai mengirimkan tim untuk membantu Polda Jabar menangkap tiga buronan itu.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Kematian Vina Cirebon

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas