Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

1.168 Narapidana Dapat Remisi Khusus Waisak Tahun 2024, 8 Orang Langsung Bebas

Deddy mengatakan, besaran Remisi Khusus yang diterima narapidana beragam, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in 1.168 Narapidana Dapat Remisi Khusus Waisak Tahun 2024, 8 Orang Langsung Bebas
shutterstock
ilustrasi penjara. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) Waisak kepada narapidana Buddha di seluruh Indonesia pada Hari Raya Waisak Tahun 2024 yang diperingati pada Kamis (23/5/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) Waisak kepada narapidana Buddha di seluruh Indonesia pada Hari Raya Waisak Tahun 2024 yang diperingati pada Kamis (23/5/2024).

Dari total 1.629 narapidana Buddha, 1.168 di antaranya menerima remisi.

Baca juga: Eks Penyidik KPK Sebut Setya Novanto Tak Pantas Dapat Remisi

"Jumlah narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang. Dari jumlah tersebut, 1.168 narapidana diusulkan mendapatkan RK, dengan rincian 1.160 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian dan 8 narapidana menerima RK II atau langsung bebas," kata Ketua Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, dalam keterangannya, Kamis.

Deddy mengatakan, besaran Remisi Khusus yang diterima narapidana beragam, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan.

Wilayah terbanyak yang memberikan Remisi Khusus Waisak yakni Sumatra Utara 219 narapidana, Kalimantan Barat 170 narapidana, dan Jakarta 161 narapidana.

Baca juga: 20 Warga Binaan di Kalbar Bebas Sehari Sebelum Idulfitri 1445 H, 3.033 Lainnya Dapat Remisi Khusus I

Deddy menambahkan bahwa tidak terdapat anak binaan yang beragama Buddha.

BERITA REKOMENDASI

"Pemberian RK Waisak telah menghemat anggaran biaya makan narapidana total Rp683.910.000 dengan rincian penghematan dari RK I Rp678.810.000 dan penghematan dari RK II Rp5.100.000," terangnya.

Deddy menjelaskan, remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan, jumlah tahanan, anak, narapidana, dan anak binaan di seluruh Indonesia per tanggal 17 Mei 2024 adalah 264.392 orang," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas