Anggota Komisi IX DPR Minta Pemerintah Angkat Ratusan Nakes D4 Bidan Pendidik jadi PPPK
Menurut Putih Sari, akar masalah pengangkatan nakes D4 Bidan Pendidik menjadi PPPK ini adalah perbedaan pandangan perihal nomenklatur.
Penulis: Reza Deni
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI, Putih Sari, meminta pemerintah mengangkat sekitar 683 orang tenaga kesehatan (nakes) D4 Bidan Pendidik menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah lulus mengikuti rangkaian tes PPPK tahun 2023.
Diketahui, ratusan bidan tersebut Surat Keputusan (SK PPPK) pengangkatannya justru dibatalkan.
Dari keterangan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), pelamar tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan, yakni Kualifikasi D4 Bidan Pendidik tidak termasuk dalam persyaratan kualifikasi pendidikan untuk jabatan fungsional kategori keahlian.
Menurut Putih Sari, akar masalah pengangkatan nakes D4 Bidan Pendidik menjadi PPPK ini adalah perbedaan pandangan perihal nomenklatur.
“Itu sebenarnya karena perbedaan pandangan soal nomenklatur, seharusnya hal ini bisa dimusyawarahkan dengan baik. Kami mendukung para bidan D4 pendidik untuk bisa mendapatkan haknya diterima sebagai PPPK,” kata Putih Sari kepada wartawan, Kamis (23/5/2024).
Baca juga: Kemenkes: KRIS Akan Diterapkan di 3.060 Rumah Sakit
Diketahui dalam Surat Edaran yang diterbitkan Kementerian Kesehatan, kriterianya hanya disebutkan D4 kebidanan sehingga beberapa Badan Kepegawaian Daerah (BKD) meloloskan D4 Bidan Pendidik.
Hal ini diperkuat oleh organisasi profesi, yakni Ikatan Bidan Indonesia (IBI).
IBI menilai D4 bidan pendidik memiliki kompetensi yang identik dengan D4 kebidanan pada umumnya.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu lalu menambahkan mestinya para stakeholder dalam hal ini Kemenkes dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) lebih bijaksana melihat aspek lainnya, terutama dari sisi kompetensi, keahlian, dan pengalaman para D4 bidan pendidik ini dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang sudah tidak diragukan lagi.
“Selama bertahun-tahun, para Bidan D4 pendidik ini juga menjalankan praktik keprofesian mereka, dan juga memiliki STR atau Surat Tanda Registrasi sebagai bentuk pengakuan kompetensinya sebagai tenaga kesehatan yang telah diakui oleh pemerintah,” pungkas Putih Sari.
Baca juga: Sepasang Dokter di Makassar Digerebek saat Asyik dalam Mobil, Suami: Berapa Kali Kau Hubungan Badan?
Sebelumnya, dilansir dari Kompas.com, puluhan tenaga kesehatan D4 Bidan Pendidik dari seluruh Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN-RB), Kamis (25/4/2024).
Mereka mengaku mewakili 532 teman sejawatnya yang menuntut kejelasan Surat Keputusan pengangkatan Pegawai dengan Perjanjian Kerja (SK PPPK) yang dibatalkan Kementarian Kesehatan (Kemenkes)
"MenPAN-RB itu punya wewenang untuk meluluskan kami," ucap Koordinator demonstrasi, Tia, saat ditemui di depan Kantor KemenPAN-RB, Kamis, (25/04/2024).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.