KPAI: Industri Gim Jangan Sampai Korbankan Masa Depan Anak
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti aturan yang baru saja diterbitkan pemerintah terkait industri gim.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti aturan yang baru saja diterbitkan pemerintah terkait industri gim.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2024 tentang Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional.
Baca juga: KPAI Minta Kemendikbudristek Keluarkan Edaran Pembatasan Outing Class
Komisioner KPAI Sub Klaster Anak Korban Cybercrime Kawiyan menuturkan, perpres itu hanya menitikberatkan pada segi pendapatan saja.
Padahal menurut KPAI di sisi lain, ada banya efek negatif yang disebabkan oleh gim online tersebut.
"Tentu saja kalau pemerintah ingin mengembangkan gim sebagai sumber pendapatan tentu harus kita dukung ya. Asal memperhatikan dampak-dampak negatifnya," ujar dia saat berbincang bersama Tribun Network di kantor Tribunnews.com, Palmerah, Jakarta, Rabu (22/5/2024).
Baca juga: Hardiknas 2024, KPAI Soroti Masih Maraknya Kasus Kekerasan Anak di Satuan Pendidikan
Disebutkan Kawiyan, pemerintah memprediksi jumlah pemain gim di Indonesia mencapai 174,1 juta pada 2022.
Kemudian dari segi pendapatan gim saat ini sudah mencapai Rp25 triliun dan pemerintah berencana untuk meningkatkan lagi.
"Sekali lagi kami ingatkan bahwa industri game jangan sampai mengorbankan anak-anak, masa depan anak-anak karena semua sepakat bahwa gim ada dampak-dampak negatifnya yang kalau tidak diantisipasi anak-anak kita akan menjadi korban," tegas Kawiyan.
KPAI telah melakukan rapat koordinasi dengan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno untuk memberikan masukan terkait dengan perpres tersebut.
Pihaknya menyampaikan bahwa perpres itu kurang melibatkan kementerian atau lembaga yang terkait, seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
"Karena memang harus diantisipasi bahwa gim itu di satu sisi penghasil devisa di sisi lain juga punya dampak-dampak negatif yang kalau tidak diantisipasi akan menjadi korban kita semua. Anak-anak akan menjadi korban dari dampak negatif gim tersebut," ungkap dia.
Baca juga: KPAI: Anak Bermasalah Di Sekolah Tidak Boleh Di-DO, Harus Diedukasi Agar Berubah Lebih Baik
Adapun dampak gim online bagi anak berupa pornografi, aksi kekerasan, kata-kata kasar, hal-hal yang mengerikan, dan sebagainya.
"Kita masih ingat kasus yang ditangani di Polres Bandara Soekarno Hatta. Ada delapan anak usia 12 sampai 17 tahun menjadi korban. Korban pornografi, korban perdagangan anak dan bermula itu dari gim online. Perkenalan antara korban dan pelaku melalui gim online," jelas Kawiyan.