Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Pegi Disebut Dijadikan Kambing Hitam dalam Kasus Vina Cirebon, Benarkah?

Ini kata ppolisi soal kabar beredar bahwa sosok Pegi salah satu DPO kasus pembunuhan Vina Cirebon hanya dijadikan kambing hitam.

Penulis: Rifqah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Sosok Pegi Disebut Dijadikan Kambing Hitam dalam Kasus Vina Cirebon, Benarkah?
Dok. Polda Jabar/Istimewa
Setelah 8 tahun buron, Pegi alias Pegong (kiri), DPO kasus Vina Cirebon, ditangkap di Bandung, Selasa (21/5/2024). - Ini kata ppolisi soal kabar beredar bahwa sosok Pegi salah satu DPO kasus pembunuhan Vina Cirebon hanya dijadikan kambing hitam. 

Pasalnya, sebelum ditangkap, polisi menyebut Pegi mempunyai rambut keriting.

Namun, foto pria disebut Pegi yang sudah ditangkap itu mempunyai rambut lurus.

Mengenai hal itu, Surawan tak mau berkomentar lebih jauh soal hal tersebut dan memilih fokus untuk memeriksa Pegi yang baru tertangkap.




Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Eko Prasetyo meyakini, tidak ada kesalahan dalam penangkapan ini.

"Terkait kepastian ini tidak salah tangkap, itu insyaallah tidak salah tangkap," ujar Anggi, Kamis (23/5/2024), dikutip dari TribunJabar.id.

Pada Rabu (22/5/2024) lalu, Polda Jabar dan Polda Cirebon Kota menggeledah rumah nenek Pegi di Balok Simaja, Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.

Anggi menegaskan, proses penggeledahan ini adalah bagian dari upaya penyidikan.

BERITA TERKAIT

"Apakah penangkapan ini membuka tabir dugaan adanya salah tangkap itu, tentunya kami mohon doa masyarakat," tutur Anggi.

"Kepolisian bekerja sesuai dengan SOP yang berlaku, jadi kami sedang bekerja dan mohon doanya," tambahnya.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Julest Abraham Abast juga menyebut, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman setelah menangkap Pegi.

Polisi bisa memastikan jika yang bersangkutan benar merupakan DPO yang diburu selama delapan tahun terakhir ini sesuai dengan pasal 185 KUHAP.

"Tentu berdasarkan keterangan yang bisa kita dapatkan seperti kita sampaikan harus memenuhi alat bukti yang cukup baik bedasarkan pasal 184 KUHAP, keterangan saksi, keterangan tersangka, keterangan ahli akan kita proses ulang persesuaian apakah benar Pegi yang bersangkutan adalah Pegi alias Perong yang sudah kita DPO kan," jelasnya.

Sosok Pegi alias Perong 

Pegi alias Perong ini juga dikenal sebagai Egi.

Ia disebut sebagai otak kejahatan peristiwa pembunuhan Vina dan Eky.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas