Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Irjen Pol. Purn. Drs. H. Napoleon Bonaparte, M.Si.

Irjen Pol Purn H Napoleon Bonaparte adalah bekas jenderal bintang 2 di Polri yang pernah terjerat kasus korupsi dan penganiayaan.

Penulis: Rakli Almughni
zoom-in Irjen Pol. Purn. Drs. H. Napoleon Bonaparte, M.Si.
Tribunnews.com
Irjen Pol. (Purn.) Drs. H. Napoleon Bonaparte, M.Si. 

TRIBUNNEWS.COM - Inspektur Jenderal Polisi (Purnawirawan) atau Irjen Pol. (Purn.) Drs. H. Napoleon Bonaparte, M.Si. adalah pensiunan perwira tinggi (Pati) di dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Jabatan terakhir Irjen Napoleon Bonaparte yaitu Analis Kebijakan Utama Itwasum Polri.

Semasa dinasnya, Napoleon Bonaparte juga pernah menjabat sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri.

Jenderal bintang dua ini resmi pensiun sebagai Pati Polri pada tahun 2023 setelah didemosi 3 tahun 4 bulan.

Nama Irjen Napoleon sudah tidak asing lagi di telingan masyarakat.

Alumni Akpol 1988 ini beberapa kali sempat terkena masalah hukum hingga harus berurusan dengan polisi pada 2020 dan 2021.

Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/1/2021). Sidang mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu beragendakan pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Irjen Pol. Purn. Drs. H. Napoleon Bonaparte, M.Si. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: Irjen. Pol. Anumerta Dr. Asep Adi Saputra, S.H., S.I.K., M.H., M.Si.

Bagaimana tidak, Napoleon pernah terjerat kasus korupsi karena menerima suap sebesar $350.000 Amerika Serikat dan (Ro5,1 miliar) dan $200.000 Singapura (Rp2,1 miliar) dari Djoko Tanjdra.

BERITA TERKAIT

Ia terlibat dalam menghilangkan nama Djoko Tjandra dari daftar red notice Interpol.

Atas kasus itu, Napoleon divonis 4 tahun penjara.

Setelah dijebloskan ke penjara, Napoleon kembali berulah.

Di dalam sel tahanan, ia menganiaya seorang tersangka kasus penistaan agama, Muhammad Kece.

Akibatnya, ia divonis 5,5 bulan penjara.

Napoleon Bonaparte resmi bebas pada April 2023.

Baca juga: Irjen Pol. Purn. Apriastini Bakti Bugiansri, S.I.K.

Kehidupan pribadi dan pendidikan

Halaman
123
Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas