Bahaya! Transaksi Judi Online Kuartal I Rp100 Triliun, Keyword Judi Online Menyusup di Google
Indonesia sudah darurat judi online, kuartal pertama tahun 2024 total transaksi judi online di Indonesia sudah mencapai Rp 100 triliun.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fenomena judi online di tengah masyarakat kian meresahkan.
Bagaimana tidak, makin lama jumlah transaksinya kian fantastis.
Bahkan dalam tiga bulan saja atau pada kuartal pertama tahun 2024 ini, total transaksi judi online di Indonesia sudah mencapai Rp100 triliun.
Sementara sepanjang tahun 2023 lalu, transaksi judi online mencapai Rp327 triliun.
"Menurut data PPATK tahun 2023 itu transaksi judi online itu Rp327 triliun, dan di kuartal pertama 2024 itu sudah menyentuh Rp100 triliun," kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi dalam konferensi pers secara daring, Jumat (24/5).
Budi mengatakan fenomena kenaikan perputaran uang judi online itu mengisyaratkan bahwa praktik ilegal ini masih eksis di masyarakat Indonesia.
Padahal, Kementerian Kominfo telah melakukan berbagai upaya memerangi judi online, mulai dari take down konten hingga penutupan rekening yang diduga terhubung dengan judi online.
Selain transaksi pribadi antar pemain judi online, Budi juga menyinggung ada potensi praktik Tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perputaran uang itu.
"Walaupun dari berbagai analisa kita melihat ada hal-hal lain dari nilai transaksi judi online termasuk indikasi pencucian uang," imbuhnya.
Lebih lanjut, Budi mengungkap selama periode 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024, pemerintah telah berhasil menurunkan 1.918.520 konten judi daring.
Selain itu, pemerintah juga melakukan pemblokiran 555 rekening e-wallet yang terafiliasi dengan judi daring.
Kemudian, Kemenkominfo juga melakukan pengajuan pemblokiran 5.364 rekening bank terkait judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 17 September 2023 s.d 22 Mei 2024.
Lalu, melakukan takedown sebanyak 18.877 konten yang disisipkan di situs pendidikan dan 22.714 konten sisipan pada situs pemerintahan sejak awal tahun 2023 s.d 22 Mei 2024.
Dalam kesempatan itu, Budi juga menyoroti terkait fenomena 'phising' atau penyusupan konten judi daring ke sejumlah lembaga pendidikan dan pemerintahan.
Menurutnya, terdapat 18.877 konten judi daring yang menyisip ke lembaga pendidikan, dan lebih dari 22.714 konten yang ditemukan menyusup ke situs-situs pemerintahan.
Baca juga: 179 Perempuan di Bojonegoro Gugat Cerai Suami Gara-gara Kecanduan Judi Online
Kemenkominfo juga menemukan sebanyak 20.241 keyword atau kata kunci pada google yang berkaitan dengan judi online sejak 7 November hingga 22 Mei 2024 dan sebanyak 2.702 keyword kepada meta sejak 15 Desember hingga 22 Mei 2024.
"Sebagai gambaran terakhir keyword seminggu terakhir yang kerap muncul seperti life slot, no limit, situs slot, slot gacor, togel, bonus slot, casino online," ungkap Budi.
Oleh sebab itu, sebagai upaya tegas, Kominfo memberikan peringatan keras kepada seluruh platform digital seperti Google, Meta, hingga X mengenai judi online.
Budi mengancam akan menjatuhkan sanksi Rp500 juta per konten.
"Ini saya menyampaikan hal penting yakni peringatan keras pertama kepada seluruh pengelola platform digital seperti X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok, jika tidak kooperatif memberantas judi online di platform Anda, maka akan saya kenakan denda sampai dengan Rp500 juta rupiah per konten," ujar Budi.
Sejauh ini kata Budi sebagian besar platform digital sangat kooperatif terhadap pemberantasan judi online, kecuali Telegram.
“Kalau platform sangat kooperatif. Saya sebut saja di sini, Hanya telegram yang tidak kooperatif,” kata Budi.
Ia menyebut Telegram menjadi sarang bagi pemain judi online saat ini.
“Karena itu saya peringatkan kepada platform Telegram jika tidak mau kooperatif untuk memberantas judi online ini pasti akan kami tutup,” ujarnya.
Baca juga: Menkominfo Tegaskan Satgas Judi Online Bakal Berantas dari Hulu ke Hilir
Budi menyebut Indonesia sudah darurat judi online. Ia lantas mengungkit kejadian anggota TNI yang mengakhiri hidup diduga karena terlilit utang akibat bermain judi online.
Ia pun mengancam akan mengumumkan penyelenggara internet bandel yang tidak serius memberantas judi online serta mencabut izinnya.
"Kepada seluruh penyelenggara Internet Service Provider atau ISP jika tidak kooperatif memberantas judi online, maka saya tidak segan-segan mencabut izin Anda," ujarnya.
Dalam memerangi judi online di Indonesia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah membentuk satgas judi online yang terjadi dari beberapa kementerian dan lembaga.
Pemerintah berharap dengan pembentukan satgas ini, judi daring di Tanah Air dapat diberantas secara menyeluruh sehingga dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan sehat bagi seluruh warga negara.
"Kominfo ini kan di hulu, tapi di hilir akan kita lakukan langkah-langkah yang lebih sistematis, lebih komprehensif, karena ukurannya tetap dari PPATK, transaksinya, kalau transaksi judi online-nya masih tinggi berarti di masyarakat masih eksis,” ujar Budi.(tribun network/dns/dod)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.