Hasto Sudah Dibidik Jadi Tersangka sejak 2020, Eks Penyidik KPK Singgung Peran Firli Bahuri
Eks penyidik KPK mengatakan pihaknya sudah menargetkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus Harun Masiku, sejak 2020.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ronald Paul Sinyal, mengungkapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, sudah ditargetkan menjadi tersangka dalam kasus Harun Masiku, sejak 2020.
Diketahui, Ronald tergabung dalam tim penyidik yang menangani kasus Harun Masiku saat ia masih menjadi pegawai KPK.
Terkait hal itu, Ronald pun menegaskan, penetapan Hasto sebagai tersangka murni karena kasus dugaan suap, bukan perkara politik.
"Sebenarnya, dari dulu juga saya sudah mau mengajukan tersangka ya, salah satunya yang sekarang sudah dimajukan (Hasto, red)."
"Jadi, bukan karena perkara politik dan semacamnya," ungkap Ronald setelah diperiksa penyidik KPK, Rabu (8/1/2025).
Ia lantas menyinggung nama mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, terkait kasus Harun Masiku.
Baca juga: Ke Mana Hasto? Mangkir Dipanggil KPK hingga Tak Ada saat Rumah Digeledah, PDIP: Memang Kabur?
Ronald menyebut, Firli berperan dalam gagalnya penggeledahan Kantor PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, pada 2020.
Bahkan, Ronald masih mengingat jelas ucapan Firli untuk tidak menggeledah Kantor DPP PDIP kala itu.
"Tadi, di-BAP (berita acara pemeriksaan) saya sampaikan memang lebih dari situ sih. Ya salah satunya yang bisa saya sebut ya jelas dari Firli Bahuri itu sendiri," kata Ronald.
"Setiap kali saya melakukan penggeledahan atau juga melakukan pemeriksaan, atau juga kan sempat viral ya dulu, pengin melakukan penggeledahan di Kantor DPP (PDIP) ya."
"Cuma itu selalu disebut 'jangan dulu', 'sedang panas' dan semacamnya. Itu dari saya sampaikan juga bahwa 'kita reda dulu temponya biar sedikit adem dulu lah ya'," lanjut Ronald mengulangi perkataan Firli Bahuri.
Lebih lanjut, Ronald bicara soal batalnya Kantor DPP PDIP digeledah pada 2020.
Ia memastikan gagalnya penggeledahan itu bukan karena belum ada surat izin dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Ronald menyebut, penggeledahan urung dilakukan karena memang pimpinan KPK waktu itu tak memberikan izin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.