Dari Kasus SYL Terungkap Pejabat Takut Kehilangan Jabatan kalau Tak Turuti Perintah Atasan
Dari kasus SYL terungkap jika penyelenggara negara yang kelasnya lebih rendah takut kehilangan jabatan tatkala tidak menuruti perintah atasan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkat kasus mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), terungkap jika penyelenggara negara yang kelasnya lebih rendah takut kehilangan jabatan tatkala tidak menuruti perintah atasan.
Menurut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, perasaan kehilangan jabatan itulah yang membuat mereka cenderung melayani apapun keinginan atasan.
"Selama kita ketakutan kehilangan jabatan maka apapun permintaan dari atasan kita ada kecenderungan kita akan melayani,” ujar Alex kepada wartawan, Sabtu (25/5/2024).
Hal ini disampaikan Alex sekaligus menanggapi fakta bahwa banyak pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menurut ketika diminta menyetorkan uang untuk memenuhi permintaan eks Mentan SYL.
Alex berpendapat, apabila penyelenggara negara mengetahui permintaan atasannya tidak benar dan tidak takut kehilangan jabatan, seharusnya dia berani mengingatkan tindakan yang tidak benar.
Selain itu, penyelenggara negara juga bisa melapor ke aparat penegak hukum jika ada perintah yang berbentuk pemerasan atau korupsi di lingkungan pemerintah.
Alex memahami apabila ada penyelenggara negara yang khawatir dicopot bila tidak menurut, tapi ia mengingatkan pencopotan tidak bisa langsung dilakukan karena terdapat mekanisme kepegawaian.
“Saya pikir enggak akan lah seseorang yang bertindak benar kemudian akan dihukum,” kata Alex.
Baca juga: Curhat Pegawai Kementan Berkali-kali Dipalak SYL: Diminta Belikan HP, Parfum, hingga Pin Emas
Mantan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu mengatakan, staf, pegawai, dan pejabat di lembaga pemerintah semestinya punya sikap tidak takut dengan atasan yang keliru.
Menurut dia, mereka juga mesti berani mengoreksi pimpinan yang bertindak keliru atau melawan hukum.
“Dia tidak terancam kedudukan atau jabatannya. Kan itu yang terjadi di kementan. Itu harus dibangun lagi institusi itu di lembaga itu,” sebut Alex.
Sidang kasus dugaan korupsi SYL mengungkap sejumlah pegawai dan pejabat Kementan terpaksa melakukan tindakan yang dilarang hukum.
Perbuatan tersebut, antara lain, menggunakan anggaran negara untuk kepentingan SYL, menggelembungkan pajak kegiatan, hingga membuat perjalanan dinas fiktif.
Mereka mengaku terpaksa berbuat itu karena khawatir akan dimutasi oleh tangan kanan SYL jika tidak menuruti permintaan-permintaan di luar kebutuhan kedinasan.
SYL yang merupakan politikus Partai NasDem telah didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.