KPK Telusuri Aliran Uang Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes yang Rugikan Negara Rp 625 Miliar
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik masih dalam proses melengkapi alat bukti untuk para tersangka dalam kasus tersebut.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menelusuri aliran uang terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun anggaran 2020-2022.
Penggunaan uang itu pun sudah dipetakan oleh komisi antikorupsi.
Baca juga: Akademisi dan Pengamat Hukum: Dewas KPK Harus Patuhi Putusan PTUN
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik masih dalam proses melengkapi alat bukti untuk para tersangka dalam kasus tersebut.
Oleh karena itu, dia mengatakan belum melakukan penahanan para pihak tersangka.
Dijelaskan bahwa penyidik masih mendalami setiap unsur pasal kerugian keuangan negara pada kasus tersebut, baik terkait dengan melawan hukum, menguntungkan diri sendiri hingga kerugian negara.
Baca juga: Biduan Nayunda Nabila Terima Duit SYL, KPK Bicara Soal Tersangka TPPU Pasif
"Kami sudah memetakannya, mana yang bagian dari dugaan keuntungan perusahaan yang tidak wajar, mana yang kemudian menjadi bancakan uang-uang dari berbagai pihak itu, sehingga kami kejar ke sana untuk optimalisasi asetnya," kata Ali kepada wartawan, Sabtu (25/5/2024).
Apabila merujuk pada audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian keuangan negara pada kasus tersebut mencapai Rp 625 miliar.
Kendati demikian, KPK membuka kemungkinan nilai itu bisa bertambah seiring dengan berjalannya proses penyidikan saat ini.
KPK diketahui sedang mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes tahun anggaran 2020-2022.
Total sebanyak lima juta set APD dengan nilai proyek Rp3,03 triliun yang dikorupsi. Akibatnya negara merugi hingga Rp625 miliar.
Berdasarkan sumber Tribunnews.com, pihak-pihak yang telah dijerat yakni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Budi Sylvana, Direktur PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik, dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo.
Para tersangka dijerat dengan pasal memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Baca juga: KPK Telusuri Aliran Uang dan Biaya Angkut Distribusi APD Covid-19 yang Melebihi Standar
Lima orang pun telah dicegah bepergian keluar negeri terkait penanganan perkara ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.