Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Tegaskan Tak Ada Pembacaan Kesimpulan untuk Sidang PHPU Legislatif

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, sejatinya kesimpulan tidak ada dalam hukum acara persidangan PHPU.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in MK Tegaskan Tak Ada Pembacaan Kesimpulan untuk Sidang PHPU Legislatif
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Sidang pembacaan putusan/ketetapan PHPU Legislatif di Gedung Mahkamah Konsitusi, Jakarta, Selasa (21/5/2024). Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan, tidak akan ada pembacaan kesimpulan dalam tahapan persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif. 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan, tidak akan ada pembacaan kesimpulan dalam tahapan persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, sejatinya kesimpulan tidak ada dalam hukum acara persidangan PHPU, baik untuk jenis pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan anggota legislatif (pileg).

Baca juga: Kurang Tidur, Hakim MK Istirahat Sejenak Sebelum Gelar Sidang Pembuktian Sengketa Pileg

"Kesimpulan tidak ada dalam hukum acara PHPU," kata Enny, saat dihubungi Tribunnews.com, pada Sabtu (25/5/2024).

Untuk diketahui, MK memberikan kesempatan para pihak dalam sengketa Pilpres 2024 untuk menyampaikan kesimpulan.

Terkait hal itu, Enny menjelaskan, kesempatan tersebut diberikan kepada para pihak karena sebelumnya terdapat agenda sidang mendengarkan keterangan dari empat menteri di Kabinet Jokowi. Di antaranya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia Muhadjir Effendy, Menkeu Sri Mulyani, dan Mensos Tri Rismaharini.

Baca juga: Sidang Pembuktian PHPU Legislatif Digelar 27 Mei, Hakim MK Ingatkan Alat Bukti Diajukan Secepatnya

Adapun dalam agenda mendengarkan keterangan menteri tersebut, para pihak yang terdiri atas pemohon I kubu Anies-Muhaimin, pemohon II kubu Ganjar-Mahfud, termohon KPU, dan pihak terkait Bawaslu, tidak diperkenankan mengajukan tanya jawab.

BERITA REKOMENDASI

"Pada waktu (PHPU) pilpres diberi kesempatan ada kesimpulan karena ada agenda sidang mendengar keterangan pihak-pihak (menteri) yang didatangkan MK, tapi para pihak tidak boleh bertanya, sehingga para pihak dapat memberi kesimpulan atas agenda tersebut," jelasnya.

Lebih lanjut, Enny menegaskan, untuk sidang sengketa pileg, tidak akan diadakan penyampaian kesimpulan oleh para pihak.

"Untuk pileg tidak ada kesimpulan," ucapnya.

Sebagai informasi, penanganan sengketa Pileg 2024 masih berproses di MK. Terdekat peradilan konstitusi itu akan menggelar sidang pemeriksaan pembuktian, mulai Senin, 27 Mei 2024.

Sebelumnya, kuasa hukum pemohon sengketa pileg untuk perkara nomor 208-02-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Viktor Santoso Tandiasa, menyoroti pentingnya penyampaian kesimpulan dalam sidang PHPU Legislatif di Mahkamah Konstitusi (MK).


Berkaca pada proses persidangan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legsilatif Presiden, Viktor menilai, Mahkamah Konstitusi terlihat berani bersikap progresif karena dinilai tidak terpaku hanya pada persoalan angka semata.

Tak hanya itu, ia menuturkan, progresivitas Mahkamah juga ditunjukan dengan diberikannya kesempatan bagi para pihak dalam sengeketa PHPU Presiden untuk dapat membuat dan menyampaikan kesimpulan walaupun dalam hukum acaranya tidak diatur.

Baca juga: MK Belum Bisa Pastikan PPP Lolos Parlemen, Hakim: Masih Ada Tahap Pembuktian

"Hal ini juga seharusnya diterapkan pada Sengketa PHPU Legislatif dimana para pihak seharusnya juga diberikan kesempatan untuk membuat kesimpulan sebelum Hakim melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH)," kata Viktor, saat dihubungi, Sabtu (25/5/2024).

Menurutnya, bagian kesimpulan perkara bagi Para Pihak menjadi sangat penting dalam rangkaian pemeriksaan. 

Hal itu dikarenakan, melalui kesimpulan para pihak dapat menambahkan hal-hal atau perkembangan yang terungkap menjadi fakta-fakta persidangan yang belum tertuang di dalam permohonan.

Oleh karena itu, kuasa hukum caleg DPR RI Dapil Riau 2 dari Partai Golkar Idris Laena ini berharap, agar Mahkamah Konstitusi dapat memberikan perlakuan yang sama bagi para pihak dalam sengketa PHPU Legislatif sebagaimana pada sengketa PHPU Presiden.

Sebagai informasi, perkara 208 diajukan oleh Partai Golkar. Adapun permohonan ini meminta pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 360 Tahun 2024, Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,bDewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional DalambPemilihan Umum Tahun 2024, Tanggal 20 Maret 2024, pukul 22.19 WIB sepanjang Pengisian calon anggota DPR RI Daerah Pemilihan Riau 2 (dua), Pengisian Calon Anggota DPRD Provinsi Riau Daerah Pemilihan Riau 3, Pengisian Calon Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu Daerah Pemilihan Rokan Hulu 3, dan Pengisian Calon Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu Daerah Pemilihan Rokan Hulu 5.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas