Berikut Isi Lengkap Rekomendasi Eksternal Rakernas V PDI Perjuangan
PDI Perjuangan (PDIP) menghasilkan 17 poin rekomendasi eksternal setelah menyelesaikan Rapat Kerja Nasional V yang dibacakan Puan Maharani.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PDI Perjuangan (PDIP) menghasilkan 17 poin rekomendasi eksternal setelah menyelesaikan Rapat Kerja Nasional V yang dilaksanakan di Beach City International Stadium, Ancol, Jakarta, yang berlangsung selama tiga hari, dimulai dari Jumat (24/5/2024) hingga Minggu (26/5/2024).
Ketua DPP PDIP bidang politik yang juga putri Megawati Soekarnoputri, Puan Maharani, dipercaya membacakan rekomendasi eksternal Rakernas V di panggung utama acara.
Sebelum membacakan rekomendasi, Puan menyampaikan jika PDIP terlah mencermati berbagai persoalan yang dihadapi bangsa.
PDIP ingin memimpin pergerakan rakyat menuju Indonesia yang berdaulat di bidang politik, berdikari di bidang ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan.
Puan mengatakan, jika Rakernas V PDIP ini dilaksanakan dalam rangka menyikapi kemerosotan demokrasi pada Pemilu 2024 dan transisi pemerintahan yang akan datang, sekaligus mempersiapkan langkah-langkah strategis memenangkan Pilkada 2024, serta merumuskan program-program yang berpihak kepada kepentingan rakyat.
Berkaitan dengan hal tersebut, Puan lantas membacakan rekomendasi eksternal Rakernas V PDIP. Terdapat 17 poin dalam rekomendasi.
Berikut isi lengkap 17 poin rekomendasi eksternal Rakernas V PDIP:
Pertama, Rakernas V Partai menilai bahwa Pemilu 2024 merupakan Pemilu yang paling buruk dalam sejarah demokrasi Indonesia. Hal ini disebabkan oleh penyalahgunaan kekuasaan, intervensi aparat penegak hukum, pelanggaran etika, penyalahgunaan sumber daya negara, dan masifnya praktik politik uang (money politics). Buruknya penyelenggaraan pemilu ini juga disebabkan oleh ketidaknetralan penyelenggara pemilu. Berkaitan dengan hal tersebut, Rakernas V merekomendasikan peningkatan kualitas demokrasi melalui peninjauan kembali sistem Pemilu, konsolidasi demokrasi, pelembagaan partai politik, penguatan pers dan masyarakat sipil, serta mendorong reformasi sistem hukum yang berkeadilan.
Kedua, Rakernas V Partai menilai untuk meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia memerlukan fungsi kontrol dan penyeimbang (checks and balances). Pada saat bersamaan, salah satu tujuan partai politik adalah untuk mendapatkan kekuasaan secara konstitusional melalui Pemilu. Untuk itu, Rakernas V Partai merekomendasikan kepada Fraksi PDI Perjuangan DPR RI agar mendorong kebijakan legislasi bagi peningkatan kualitas demokrasi Pancasila; untuk penguatan pelembagaan partai, dan mendorong perlakuan setara dan adil antara partai politik yang berada di dalam pemerintahan dan yang berada diluar pemerintahan.
Ketiga, Rakernas V Partai menolak penggunaan hukum sebagai alat kekuasaan (autocratic legalism) sebagaimana terjadi melalui perubahan UU MK, dan perubahan UU Penyiaran. Sedangkan terhadap putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memasukkan materi muatan baru tentang syarat calon presiden dan wakil presiden, Rakernas V menilai bahwa hal tersebut telah melanggar batas kewenangan dan mengambil alih kewenangan DPR sebagai lembaga pembuat undang-undang.
Keempat, Rakernas V Partai mengajak para ahli hukum tata negara, masyarakat sipil, pers, akademisi, intelektual, dan seluruh elemen pro demokrasi untuk melakukan evaluasi secara obyektif atas pelaksanaan Pemilu 2024. Selanjutnya Rakernas V menegaskan pentingnya untuk memahami kembali keseluruhan aspek sosiologis politis dikeluarkannya TAP MPR Nomor VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri serta TAP MPR Nomor VII tahun 2000 tentang Peran TNI dan Polri (terlampir dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari sikap politik Partai).
Kelima, Rakernas V Partai mendorong seluruh elemen bangsa untuk menjaga dan mewujudkan cita-cita reformasi, khususnya pelembagaan demokrasi yang berkedaulatan rakyat; pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN); penguatan pers dan masyarakat sipil; supremasi hukum; pelembagaan partai politik; penyelenggara Pemilu yang jurdil, dan menempatkan TNI dan POLRI agar semakin profesional; dan memiliki kedudukan yang setara sesuai dengan marwah dan sejarah pembentukannya; tugas, fungsi, dan kewenangannya sesuai UUD NRI tahun 1945.
Keenam, Rakernas V Partai setelah mendengarkan suara arus bawah dari Anak Ranting, Ranting hingga Pengurus Anak Cabang Partai, dan sebagai konsistensi sikap menjaga demokrasi, merekomendasikan kepada Ketua Umum PDI Perjuangan untuk hanya melakukan kerjasama dan komunikasi politik dengan pihak-pihak yang memiliki komitmen tinggi di dalam menjamin pelaksanaan agenda reformasi, penguatan supremasi hukum, dan sistem meritokrasi, serta peningkatan kualitas demokrasi yang berkedaulatan rakyat guna peningkatan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Ketujuh, Rakernas V Partai mengucapkan terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia yang telah memberikan dukungan kepada Ganjar Pranowo dan Prof. Mahfud MD, dan PDI Perjuangan dipercaya rakyat memenangkan Pemilu Legislatif tiga kali berturut-turut. Kepercayaan rakyat harus diwujudkan untuk memperbaiki Tiga Pilar Partai (Struktural, Legislatif, dan Eksekutif). Sehubungan dengan adanya perilaku kader Partai yang tidak menjunjung tinggi etika politik, tidak berdisiplin, dan melakukan hal-hal yang bertentangan dengan ideologi partai, serta melakukan pelanggaran konstitusi dan demokrasi, Rakernas V Partai menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia. Selanjutnya, Rakernas V Partai merekomendasikan untuk menyempurnakan sistem rekrutmen, pelatihan, kaderisasi, dan penugasan Partai, agar apa yang terjadi dengan penyimpangan perilaku kader pada Pemilu 2024 tidak terulang kembali.