Kapolri & Jaksa Agung Diminta Duduk Bareng Telusuri Insiden Jampidsus Dikuntit Densus 88
Kapolri dan Jaksa Agung diminta duduk bareng membahas terkait insiden penguntitan yang diduga dilakukan oleh tim Densus.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Taufik Basari turut menanggapi terkait insiden pemantauan atau penguntitan yang dilakukan oleh tim Densus 88 Polri dan Brimob Polri terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI (Kejagung).
Menurut Taufik, kedua pimpinan di lembaga penegak hukum tersebut harus duduk bersama membahas apa yang sebenarnya terjadi dan bagaimana penyebab kondisi itu terjadi.
Baca juga: Densus 88 Pakai Masker dan Diduga Bawa Alat Perekam saat Buntuti Jampidsus di Restoran Perancis
Adapun kedua pimpinan yang dimaksud yakni Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
"Kapolri dan Jaksa Agung mesti duduk bersama untuk menelusuri peristiwa-peristiwa ini, apa penyebabnya, bagaimana latar belakangnya dan siapa pelakunya," kata politikus yang karib disapa Tobas tersebut kepada Tribunnews.com, Minggu (26/5/2024).
Lebih lanjut kata Tobas, apa yang menjadi permasalahan di antara kedua lembaga penegakan hukum tersebut sejatinya harus diketahui oleh masyarakat.
Kapolri dan Jaksa Agung dinilai Tobas berkewajiban memberikan penjelasan kepada publik terkait apa yang terjadi.
"Hasil penelusuran ini harus disampaikan kepada publik karena rakyat berhak tahu apa yang terjadi," ujar dia.
Tobas lantas menyatakan, sejatinya kerja-kerja dan wewenang dari Kejaksaan Agung itu mendapatkan perlindungan negara dari ancaman yang bahkan membahayakan diri.
Tak hanya para petugas di Kejagung, perlindungan itu juga diatur dalam Undang-Undang harus diberikan kepada seluruh keluarganya.
Baca juga: IPW Duga Jampidsus Dikuntit Densus 88 karena Konflik Kewenangan Penanganan Kasus Tambang
"Menurut Pasal 8A UU No 11/2021 tentang perubahan atas UU Kejaksaan, dalam menjalankan tugas dan wewenang, Jaksa beserta anggota keluarganya berhak mendapatkan pelindungan negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda; dan Pelindungan negara ini dilakukan atas permintaan Kejaksaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata dia.
Atas kondisi yang terjadi belakangan ini, Tobas mendesak agar Jaksa Agung dan Kapolri segera bertemu untuk membahas apa yang sebenarnya terjadi.
Kata dia, dengan adanya komunikasi ini juga bisa secara cepat ditangani apa dampaknya termasuk kepada segi keamanan kerja para jaksa.
"Oleh karena itu, koordinasi antara Jaksa Agung dan Kapolri mesti segera dilakukan untuk juga melokalisir dampak yang terjadi," tukas Tobas.