Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Cegah Tersangka Korupsi Timah Hendry Lie Bepergian ke Luar Negeri, Bagaimana Sandra Dewi?

Kejagung mencegah pengusaha Hendry Lie, tersangka kasus korupsi timah bepergian ke luar negeri. Sementara Sandra Dewi tak masuk dalam daftar cegah.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kejagung Cegah Tersangka Korupsi Timah Hendry Lie Bepergian ke Luar Negeri, Bagaimana Sandra Dewi?
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi (kanan). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah mengajukan pencegahan ke luar negeri bagi sejumlah nama terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah.

Pencegahan itu diajukan ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM beberapa waktu lalu.

Sayangnya hingga kini pihak Kejaksaan Agung masih enggan membeberkan nama-nama yang masuk ke dalam daftar pengajuan cegah.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung hanya mengungkapkan pencegahan ke luar negeri menjadi bagian dari langkah penyidikan dalam perkara korupsi timah.

Termasuk orang yang telah ditetapkan tersangka, masuk dalam daftar cegah.

"Banyaklah cegah timah itu. Jumlahnya entar. Kan yang tersangka dulunya diawali dengan cegah dulu," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, Minggu (26/5/2024).

Baca juga: Soroti Gelagat Sandra Dewi saat jadi Saksi Kasus Korupsi Harvey Moeis, Pakar Ekspresi: Itu Takut

BERITA REKOMENDASI

Sejauh ini Kejaksaan Agung baru membeberkan tersangka Hendry Lie yang dicegah.

Hal itu mengingat dia belum ditahan meski telah berstatus tersangka.

"Hendry Lie pasti sudah kita ambil langkah antisipasi," kata Kuntadi.

Sedangkan terkait artis ternama, Sandra Dewi yang dua kali diperiksa sebagai saksi, dipastikan Kejaksaan Agung belum masuk ke dalam daftar cegah.

Baca juga: Ditanya Ketakutan Sandra Dewi Jika Ditetapkan Tersangka, Ini Kata Kuasa Hukumnya

"Sandra Dewi enggak, sampai sekarang belum," katanya.

Dalam perkara ini Kejaksaan Agung telah menetapkan 21 tersangka termasuk obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan.

Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan, terdapat penyelenggara negara, yakni: Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021 sampai 2024, Amir Syahbana; Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, Suranto Wibowo; Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, Rusbani (BN); Mantan Direktur Utama PT Timah, M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT); Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018, Emil Emindra (EML); dan Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah, Alwin Albar (ALW).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas