Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pegi Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Terancam Pidana Mati

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast sebut Pegi Setiawan alias Perong, tersangka pembunuhan Vina Cirebon terancam pidana mati.

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Pegi Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Terancam Pidana Mati
Tangkapan layar YouTube KompasTV
Pegi Setiawan alias Perong saat membantah bahwa ia melakukan pembunuhan di Polda Jabar, Minggu (26/5/2024). Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast sebut Pegi Setiawan alias Perong, tersangka pembunuhan Vina Cirebon terancam pidana mati. 

Polisi menyebut, Pegi berupaya mengganti identitasnya menjadi Robi Irawan.

Dirkrimum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, mengatakan sempat bersembunyi di Katapang, Kabupaten Bandung, dengan menggunakan identitas palsu bernama Robi Irawan.

“Upaya tersangka PS menghilangkan identitas yang pertama, sekitar bulan September 2016, sampai dengan tahun 2019 menyewa kamar kontrakan di Katapang, Kabupaten Bandung, dan mengaku bernama Robi Irawan,” kata Surawan, Minggu.

Selama di Katapang, Pegi tinggal dengan ayah kandung dan ibu tirinya di kos.

Ayah kandungnya juga membantu untuk menyembunyikan identitas asli Pegi dengan mengakui Pegi sebagai keponakannya.

“Dikenalkan oleh A Saprudi (ayah Pegi) kepada Tuti Jubaidah adalah sebagai keponakannya, yang bernama Robi. A Saprudi ini adalah ayah kandung dari PS,” ucapnya.

Bantah Terlibat

Sementara itu, Pegi Setiawan membantah dirinya terlibat dan menjadi otak pembunuhan Vina Cirebon.

BERITA TERKAIT

Pegi menyampaikan hal itu setelah Direktorat Reserse Kriminal Polda Jawa Barat memberikan keterangan pers.

"Saya tidak melakukan itu," tutur Pegi, Minggu.

Saat ditanya mengapa dirinya mengganti identitas menjadi Robi, Pegi mengatakan itu adalah nama gaulnya.

"Tidak, nama panggilan saya itu. Nama gaul saya."

"Saya tidak pernah melakukan pembunuhan itu, ini fitnah. Saya rela mati," lanjutnya.

Sementara itu, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan Pegi akan memberikan keterangan di persidangan.

"Nanti hak tersangka nanti sidang pengadilan. Nanti kita akan mendengarkan keterangan dari tersangka," ucapnya.

Ia lantas meminta Pegi dibawa pergi dari tempat konferensi pers.

(Tribunnews.com/Deni/Gilang)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas