Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Minta Badan Pengawas MA dan KY Periksa Hakim yang Terima Eksepsi Gazalba Saleh

KPK minta Bawas MA dan Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menerima eksepsi Gazalba Saleh.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Minta Badan Pengawas MA dan KY Periksa Hakim yang Terima Eksepsi Gazalba Saleh
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menerima eksepsi Gazalba Saleh.

Gazalba adalah hakim agung sekaligus hakim senior yang menjadi terdakwa dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp62,8 miliar.

Eksepsinya dikabulkan dengan alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tidak mengantongi pelimpahan kewenangan dari Jaksa Agung.

Atas dasar itu, hakim pun memerintahkan jaksa KPK mengeluarkannya dari tahanan.

"Bawas dan KY harus turun untuk memeriksa majelis hakim ini. Sekalipun hakim merdeka dan independen dalam memeriksa dan mengadili, bukan berarti seenaknya sendiri membuat putusan dengan mengabaikan UU dan praktik yang selama 20 tahun diterima," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Senin (27/5/2024).

Adapun hakim yang menangani perkara itu adalah Fahzal Hendri, Rianto Adam Pontoh, dan hakim Ad Hoc Sukartono.

Baca juga: Sambil Sembunyikan Wajah, Hakim Agung Gazalba Saleh Bebas dari Tahanan KPK Malam Ini

BERITA REKOMENDASI

Di samping itu, Alex mengatakan, pimpinan KPK akan menyatakan sikap setelah menerima putusan yang aneh tersebut.

Menurut eks hakim Pengadilan Tipikor itu, baru kali ini eksepsi terdakwa kasus korupsi dikabulkan pengadilan dengan alasan jaksa KPK tidak mendapatkan pelimpahan kewenangan dari Jaksa Agung.

Padahal, kata Alex, direktur penuntutan dan jaksa KPK diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan KPK, bukan Jaksa Agung.

"Dirtut KPK direkrut lewat proses rekruitmen. Dirtut diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan. SK selaku Dirtut ditandatangani oleh pimpinan. Bukan oleh jaksa agung," terang Alex.

Baca juga: Bebas dari Dakwaan Korupsi, Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh Diam Seribu Bahasa

Diberitakan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan untuk menerima eksepsi atau nota keberatan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh terkait dugaan korupsi pengurusan perkara.

Hal itu disampaikan dalam sidang pembacaan putusan sela, Senin (27/5/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain itu, majelis juga memutuskan untuk tidak menerima dakwaan tim JPU KPK.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas